Larang Ekspor Minyak Goreng, Mendag Terbitkan Permendag 22 tahun 2022
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 29 April 2022 - 19:54 WIB
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan SementaraEkspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil.
Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter. Adapun kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Baca Juga:Ekspor CPO Dilarang, Jokowi Tegaskan Kebutuhan Masyarakat Paling Utama
"Sesuai dengan arahan Presiden, kami tegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia. Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (29/4/2022).
Menurut Mendag Lutfi, kebijakan larangan ekspor sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Di antaranya Batam, Bintan, Karimun dan Sabang.
"Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor," ucap Mendag.
Baca Juga:Dampak Larangan Ekspor CPO, Pabrik Sawit Turunkan Harga TBS Petani
Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter. Adapun kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Baca Juga:Ekspor CPO Dilarang, Jokowi Tegaskan Kebutuhan Masyarakat Paling Utama
"Sesuai dengan arahan Presiden, kami tegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia. Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (29/4/2022).
Menurut Mendag Lutfi, kebijakan larangan ekspor sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Di antaranya Batam, Bintan, Karimun dan Sabang.
"Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor," ucap Mendag.
Baca Juga:Dampak Larangan Ekspor CPO, Pabrik Sawit Turunkan Harga TBS Petani