home global news

Pengertian Kafarat, Bagaimana Hukum, dan Ketentuannya

Senin, 09 Mei 2022 - 10:05 WIB
Ilustrasi mandi junub usai berhubungan suami istri. (Foto: Istimewa).
Kafarat diberlakukan kepada umat Islam yang melanggar kewajiban dan ketentuan ibadah. Salah satunya ketika seorang muslim berjimak di siang hari saat Ramadhan.

Dilansir zakat.or.id, kafarat berasal dari kata "kafran" yang berarti "menutupi". Artinya, kafarat secara harfiah berarti menutupi dosa.

Dengan kata lain, kafarat merupakan tindakan untuk menutupi dan meleburkan dosa agar mendapat keringanan hukum, baik di dunia maupun akhirat.

Kafarat sendiri ibarat denda yang harus ditebus umat akibat kelalaian ataupun kesengajaan ketika melanggar hukum syariat. Tidak hanya itu, kafarat menjadi upaya untuk refleksi diri agar manusia serius bertaubat dari dosa yang telah diperbuatnya.

Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Suami Istri Saat Lebaran? Ini Kata Buya Yahya

Jenis kafarat

Kafarat sendiri terdiri dari enam jenis, di antaranya yakni:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
karafat bulan ramadhan batal puasa
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya