Jokowi Cabut Syarat Tes Antigen-PCR Bagi Pelaku Perjalanan
Ummu hani
Rabu, 18 Mei 2022 - 18:03 WIB
Ilustrasi perjalanan di masa pandemi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan hasil tes Covid-19, baik PCR maupun Antigen tak lagi menjadi syarat wajib bepergian di dalam ataupun luar negeri. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 lengkap (booster) maupun dosis kedua.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi dikutip Langit7.id dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga:Menkes: Pelonggaran Pemakaian Masker Bagian Transisi ke Endemi
Sebelumnya, hasil negatif tes PCR atau Antigen menjadi salah satu syarat wajib bepergian pelaku perjalanan dalam dan luar negeri selama masa pandemi Covid-18. Selain melonggarkan syarat perjalanan, Jokowi juga mengumumkan pelonggaran pemakaian masker.
Kini, masyarakatdiizinkantidak menggunakan masker apabila beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Namun, saat kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masih diwajibkan untuk tetap menggunakan masker.
Baca Juga:MUI Izinkan Jamaah Lepas Masker Saat Shalat di Masjid
Kemudian, pemerintah juga menetapkan, masker masih diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil dan anak yang belum divaksin). Selain itu, penggunaan masker juga diwajibkan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek dan demam.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi dikutip Langit7.id dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga:Menkes: Pelonggaran Pemakaian Masker Bagian Transisi ke Endemi
Sebelumnya, hasil negatif tes PCR atau Antigen menjadi salah satu syarat wajib bepergian pelaku perjalanan dalam dan luar negeri selama masa pandemi Covid-18. Selain melonggarkan syarat perjalanan, Jokowi juga mengumumkan pelonggaran pemakaian masker.
Kini, masyarakatdiizinkantidak menggunakan masker apabila beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Namun, saat kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masih diwajibkan untuk tetap menggunakan masker.
Baca Juga:MUI Izinkan Jamaah Lepas Masker Saat Shalat di Masjid
Kemudian, pemerintah juga menetapkan, masker masih diwajibkan untuk populasi rentan (lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil dan anak yang belum divaksin). Selain itu, penggunaan masker juga diwajibkan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek dan demam.