Mendagri Terbitkan Aturan Baru Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan
Ummu hani
Rabu, 25 Mei 2022 - 05:05 WIB
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan baru terkait persyaratan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Foto: Istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Ditegaskan sejumlah aturan penulisan nama dalam dokumen kependudukan, salah satunya di e-KTP.
Adapun aturan pertama, penulisan nama pada dokumen kependudukan tak boleh melebihi 60 huruf. Aturan ini tercantum pada pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".
Baca Juga:Ini Aturan Baru Pembuatan Nama di KTP, KK hingga Catatan Sipil
Melansir dari lembaran Permendagri Nomor 73, yang diunggah di laman resmi Kemendagri, Selasa (24/5/2022) di poin berikutnya, Permendagri menegaskan jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga harus mudah dibaca, tak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Jenis dokumen kependudukan yang dimaksud, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Tentunya, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Mekanisme Perubahan Nama
Masalah ini dijelaskan di Permendagri Nomor 73 pasal 4 ayat (3). Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Adapun aturan pertama, penulisan nama pada dokumen kependudukan tak boleh melebihi 60 huruf. Aturan ini tercantum pada pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".
Baca Juga:Ini Aturan Baru Pembuatan Nama di KTP, KK hingga Catatan Sipil
Melansir dari lembaran Permendagri Nomor 73, yang diunggah di laman resmi Kemendagri, Selasa (24/5/2022) di poin berikutnya, Permendagri menegaskan jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga harus mudah dibaca, tak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Jenis dokumen kependudukan yang dimaksud, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Tentunya, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Mekanisme Perubahan Nama
Masalah ini dijelaskan di Permendagri Nomor 73 pasal 4 ayat (3). Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.