LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian meneken Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Ditegaskan sejumlah aturan penulisan nama dalam dokumen kependudukan, salah satunya di e-KTP.
Adapun aturan pertama, penulisan nama pada dokumen kependudukan tak boleh melebihi 60 huruf. Aturan ini tercantum pada pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".
Baca Juga: Ini Aturan Baru Pembuatan Nama di KTP, KK hingga Catatan SipilMelansir dari lembaran Permendagri Nomor 73, yang diunggah di laman resmi
Kemendagri, Selasa (24/5/2022) di poin berikutnya, Permendagri menegaskan jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga harus mudah dibaca, tak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Jenis dokumen kependudukan yang dimaksud, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Tentunya, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Mekanisme Perubahan NamaMasalah ini dijelaskan di Permendagri Nomor 73 pasal 4 ayat (3). Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Lalu dalam hal pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Nasabah BSI Bisa Bayar Iuran BPJS Autodebit, Begini CaranyaNama Tidak Boleh DisingkatPada aturan ini, ditegaskan larangan menyingkat penulisan nama dalam dokumen kependudukan, salah satunya pencatatan nama di dalam e-ktp. Aturan ini tercatat di pasal 5 ayat (3).
Dilarang juga menggunakan angka dan tanda baca serta tak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Sementara itu pada pasal yang sama di ayat (1) dijelaskan tata cara pencatatan nama di dokumen Kependudukan.
Lalu di pasal yang sama pada ayat (2) dijelaskan, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud merupakan satu kesatuan dengan nama.
Berikut ini aturan baru penulisan nama di dokumen kependudukan:A. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
B. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
C. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Baca Juga:
Mendagri Pastikan Penyandang Disabilitas Tercatat dalam Dukcapil
Ini Cara Mudah Cek Lokasi Vaksin Booster Melalui Ponsel(asf)