LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (
Jokowi) menetapkan vaksin booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022. Sebab, mobilitas mudik dinilai akan lebih masif seiring dengan kondisi pandemi Covid-19 yang membaik.
Melansir dari Sehatku Negeriku, Senin (28/3/2022) hasil survey Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan tentang
mudik lebaran 2022, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang. Adapun bagi masyarakat yang ingin vaksin booster dapat segera mengecek lokasi vaksin secara online, melalui Google Maps dan situs resmi pemerintah di website corona.jakarta.go.id khusus untuk warga berdomisili di DKI Jakarta.
Baca Juga: Syaratkan Booster, Emil: Aturan Mudik di Jabar Ikuti Pemerintah PusatCek Lokasi Vaksin Covid-19 Lewat Google Maps:- Buka aplikasi Google Maps. Klik kolom pencarian lalu ketik kata kunci, "Lokasi vaksin Covid terdekat".
- Jika sudah, Google akan secara otomatis menunjukkan beberapa lokasi fasilitas terdekat, seperti rumah sakit, klinik dan puskesmas.
- Pilih salah satu lokasi vaksin Covid terdekat untuk melakukan booster.
- Jika Anda mengetuk salah satunya, lokasi tersebut akan otomatis menampilkan detail, mencakup alamat, nomor telepon, dan syarat yang harus dilakukan sebelum melakukan proses vaksinasi booster.
Cek Lokasi Vaksin Covid-19 Lewat Situs corona.jakarta.go.id:- Kunjungi corona.jakarta.go.id/id/kuota-vaksinasi-jaki.
- Gulir hingga menemukan ‘Detail Data Lokasi Vaksinasi’.
- Sortir fasilitas kesehatan yang menyediakan vaksin berdasarkan lokasi vaksinasi, tanggal vaksinasi, serta dosis.
- Untuk melihat fasilitas kesehatan yang menyediakan vaksin booster, klik pada bagian ‘Dosis’, dan centang ‘Ketiga’.
- Setelah mengetahui informasi lokasi dan jadwal vaksinasi, Anda bisa datang langsung untuk melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Kemenkes Nilai Vaksinasi Booster jadi Syarat Mudik Sudah TepatSyarat Vaksin Booster Covid-19Menurut Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan untuk mendapat vaksin booster, seseorang harus memenuhi syarat berikut:
- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga, berusia 18 tahun ke atas.
- Sudah mendapatkan vaksin primer lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
-
Vaksin booster diberikan dengan memprioritaskan warga lanjut usia dan penderita masalah kekebalan tubuh (immunocompromised).
Baca Juga:
Mudik Lebaran Diizinkan, Pemkab Sleman Genjot Vaksinasi Booster
Kemenhub Segera Terbitkan Regulasi Mudik Lebaran 2022(asf)