10 Negara Ini Larang LGBT, Siapkan Penjara Hingga Hukuman Mati
Jaja Suhana
Jum'at, 27 Mei 2022 - 14:50 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Hukuman bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) masih jadi wacana di Indonesia. Sebagian masyarakat berpendapat perlu ada hukum yang spesifik di dalam undang-undang, sebagian lain berpendapat dapat merujuk kepada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berkaitan dengan itu, ada 10 negara di Asia dan Afrika yang tegas melarang LGBT. Sangsi bagi pelakunya bervariasi, mulai dai penjara hingga hukuman mati.
Berikut ini 10 negara yang melarang LGBT:
Baca Juga:Penyembuhan LGBT Harus Ditopang dengan Terapi Kejiwaan
1. Malaysia
Homoseksual merupakan perbuatan ilegal di negeri jiran. Sangsi bagi pelakunya cukup berat, yakni dijeblokan ke dalam penjara selama 20 tahun.
2. Brunei Darussalam
Berkaitan dengan itu, ada 10 negara di Asia dan Afrika yang tegas melarang LGBT. Sangsi bagi pelakunya bervariasi, mulai dai penjara hingga hukuman mati.
Berikut ini 10 negara yang melarang LGBT:
Baca Juga:Penyembuhan LGBT Harus Ditopang dengan Terapi Kejiwaan
1. Malaysia
Homoseksual merupakan perbuatan ilegal di negeri jiran. Sangsi bagi pelakunya cukup berat, yakni dijeblokan ke dalam penjara selama 20 tahun.
2. Brunei Darussalam