Ketua MUI Bidang Fatwa: Jangan Panik PMK Tidak Menular pada Manusia
Fifiyanti Abdurahman
Selasa, 31 Mei 2022 - 17:14 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Belum usai penelitian penyakit hepatitis akut yang menyerang manusia, kini muncul penyakit baru bernama penyakit mulut dan kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease (FMD) yang menyerang hewan ternak dengan daya tular cepat.
Meskipun begitu, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh berkata tidak perlu khawatir sebab penyakit ini tidak menular kepada manusia.
"Penyakit ini tidak menular kepada manusia. Virus PMK mudah dimatikan dengan memanaskan air hingga mendidih, minimal 30 menit," ujar Asrorun kepada awak media, Selasa (31/5/2022).
Baca juga:Wujudkan Hewan Ternak Sehat, Kementan Produksi Vaksin PMK
Terkait gejala klinis dan pengaruh yang ditimbulkan akibat penyakit ini, Asrorun berkata pada sapi yakni lesu, tidak nafsu makan, demam, dan melepuh di sekitar area dalam mulut.
"Penyembuhannya, bagi hewan yang memiliki gejala berat berlangsung lebih lama," ucapnya.
Untuk pengaruhnya, gejala klinis tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas daging yang dihasilkan. Dengan demikian, daging hewan yang terkena PMK tetap layak dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan.
Meskipun begitu, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh berkata tidak perlu khawatir sebab penyakit ini tidak menular kepada manusia.
"Penyakit ini tidak menular kepada manusia. Virus PMK mudah dimatikan dengan memanaskan air hingga mendidih, minimal 30 menit," ujar Asrorun kepada awak media, Selasa (31/5/2022).
Baca juga:Wujudkan Hewan Ternak Sehat, Kementan Produksi Vaksin PMK
Terkait gejala klinis dan pengaruh yang ditimbulkan akibat penyakit ini, Asrorun berkata pada sapi yakni lesu, tidak nafsu makan, demam, dan melepuh di sekitar area dalam mulut.
"Penyembuhannya, bagi hewan yang memiliki gejala berat berlangsung lebih lama," ucapnya.
Untuk pengaruhnya, gejala klinis tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas daging yang dihasilkan. Dengan demikian, daging hewan yang terkena PMK tetap layak dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan.