Keluarga Ikhlas, MUI Jabar Serukan Shalat Ghaib untuk Eril
Fifiyanti Abdurahman
Jum'at, 03 Juni 2022 - 06:50 WIB
Emmeril Kahn Mumtadz. Foto: Instagram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) menerbitkan surat edaran menggelar shalat ghaib untuk putra sulung Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, pada Jumat (3/6/2022).
Dalam surat tersebut MUI Jabar menyampaikan kesedihan yang mendalam dan mendoakan agar pihak keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menerima musibah ini.
Baca juga: Pulang ke Indonesia, Atalia Pamit ke Eril: Mamah Lepaskan Kamu
"Ridwan Kamil beserta isteri sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa ananda tercinta, Emmeril Kahn Mumtadz, sudah meninggal dunia karena tenggelam," tulis MUI Jabar dalam surat edaran yang dikutip Jumat (3/6/2022).
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian Eril.
Jika sebelumnya pencarian Eril berstatus missing person (pencarian orang hilang), kini berubah menjadi drowned person (pencarian orang tenggelam). Pembaruan status tersebut mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan sudah meninggal dunia.
"Dengan memperhatikan ketentuan syara', jenazah harus segera dishalatkan. Karena jenazah tidak atau belum ditemukan maka shalat jenazah dilakukan dengan cara shalat ghaib," tambah MUI Jabar.
Dalam surat tersebut MUI Jabar menyampaikan kesedihan yang mendalam dan mendoakan agar pihak keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menerima musibah ini.
Baca juga: Pulang ke Indonesia, Atalia Pamit ke Eril: Mamah Lepaskan Kamu
"Ridwan Kamil beserta isteri sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa ananda tercinta, Emmeril Kahn Mumtadz, sudah meninggal dunia karena tenggelam," tulis MUI Jabar dalam surat edaran yang dikutip Jumat (3/6/2022).
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian Eril.
Jika sebelumnya pencarian Eril berstatus missing person (pencarian orang hilang), kini berubah menjadi drowned person (pencarian orang tenggelam). Pembaruan status tersebut mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan sudah meninggal dunia.
"Dengan memperhatikan ketentuan syara', jenazah harus segera dishalatkan. Karena jenazah tidak atau belum ditemukan maka shalat jenazah dilakukan dengan cara shalat ghaib," tambah MUI Jabar.