home global news

Komisi V DPR Tunda Pembahasan RUU LLAJ, Ini Alasannya

Jum'at, 03 Juni 2022 - 21:05 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras. (Foto: DPR RI/Runi/mr)
Komisi V DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasalnya, surat yang dilayangkan Komisi V masih tertahan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Anggota Komisi V, Muhammad Aras mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Baleg DPR agar pembahasan RUU LLAJ bisa dimulai. Dia berharap pembahasan RUU LLAJ segera dilakukan agar segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022.

Baca Juga:Ongkos Haji Melonjak karena Masalah Ini, DPR: Bukan Salah Kemenag

"Sampai saat ini jadwal pembahasan RUU LLAJ di komisi itu belum ada, karena belum ada surat dari Baleg terkait kapan akan dimulai pembahasan. Sebenarnya dari jadwal kemarin dipersidangan ini sudah bisa kita bahas, tapi sampai saat ini belum ada surat resmi dari Baleg," kata Aras kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Politikus PPP itu menuturkan bahwa pembahasan RUU LLAJ tidak otomatis menggantikan Revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Jalan masuk dalam Prolegnas 2022. Meskipun di satu sisi, RUU Jalan ini telah disahkan menjadi UU Jalan oleh DPR melalui pembicaraan tingkat II pada pertengahan Desember 2021 lalu.

"Baleg yang mengurus semua persetujuan dari Komisi, sekaligus menentukan siapa nantinya yang menjadi penanggungjawab perwakilan dari pemerintah. Apakah dari Direktorat Perhubungan Darat, Laut atau Udara, tetapi sepertinya pada Perhubungan Darat," lanjut Aras.

Baca Juga:DPR: Subsidi Kenaikan Haji Diambil dari Nilai Manfaat & Efisiensi Dana
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
dpr ri baleg komisi v dpr ruu llaj muhammad aras
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya