home masjid

Hukum Perempuan Haid saat Haji, Tidak Boleh Masuk Masjidil Haram

Ahad, 12 Juni 2022 - 18:25 WIB
Hukum Perempuan Haid saat Haji, Tidak Boleh Masuk Masjidil Haram. (Foto: Istimewa).
Perempuan haid saat haji tidak boleh masuk Masjidil Haram. Jemaah tidak boleh melakukan thawaf, namun tetap boleh melakukan sejumlah ibadah haji lainnya.

Hal ini juga berlaku bagi mereka yang terkena najis yang tidak mungkin dibersihkan, seperti orang yang selalu kencing terus menerus atau perempuan yang sedang haid.

Ketentuan tersebut berdasarkan hadist Nabi SAW, dari Aisyah dia berkata: "Kami keluar (dari Madinah menuju Mekkah) dengan niat berhaji saja sehingga ketika kami sampai di Sarif atau mendekatinya aku haid."

"Lalu Nabi SAW mendatangiku ketika aku sedang menangis, lalu beliau bertanya: Apakah engkau keluar darah? Maksud beliau haid."

Baca Juga: Perempuan Terkena Stroke di Usia 20 Tahun, Kok Bisa?

"Aisyah melanjutkan: Aku pun menjawab: Ya. Lalu beliau bersabda: Ini adalah ketentuan yang sudah ditetapkan kepada kaum perempuan. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh jamaah haji lainnya. Hanya saja jangan melakukan tawaf, hingga engkau mandi." (HR Muslim).

Selain itu dari Abdullah Ibn Sufyan bahwa pernah duduk bersama Abdullah Ibn Umar, lalu seorang perempuan datang meminta fatwa kepadanya, seraya bertanya:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
masjidil haram jemaah haji ibadah haji haid
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya