DPR Dukung PP Komisaris dan Dirut Tanggung Jawab Jika BUMN Merugi
Ummu hani
Senin, 13 Juni 2022 - 17:07 WIB
Gedung Kementerian BUMN di Jakarta Pusat. (Foto: Kementerian BUMN)
Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mendukung penuh kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022. PP yang diteken Jokowi pada 8 Juni 2022 ini mengacu tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Dalam Pasal 59 Ayat 2 menyatakan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya. Rudi menilai langkah ini sudah tepat, mengingat selama ini jika BUMN merugi, para Komisaris dan Dirut ini hanya melapor ke DPR dan mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menutupi kerugian.
Baca Juga:Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Dialihkan saat Pembelian BBM
"Sebagai anggota Komisi VI yang membidangi BUMN, saya mendukung PP yang dikeluarkan presiden. Karena enak sekali hidup seperti itu mereka (Komisaris dan Dirut BUMN). Perusahaan sudah mau bangkrut, tinggal minta uang rakyat ke DPR dengan dalih PMN. Ujungya uang pajak rakyat habis untuk nutupi kerugian perusahaan BUMN," kata Rudi kepada wartawan, Senin (13/6).
Rudi menjelaskan, Dirut, Komisaris dan jajarannya adalah nahkoda sebuah organisasi yang bernama perseroan. Sehingga, naik turunnya atau hitam putihnya suatu perseroan semua karena kebijakan yang dibuat oleh mereka dan butuh pertanggungjawabannya.
"Seluruh kebijakan mulai dari perekrutan pekerja staf dan kebijakan investasi, divestasi, right issue, penjualan obligasi. Itu semua langka kebijakan yang dikeluarkan dirut dan jajarannya yang tak bisa asal-asalan serta salah mengeluarkan kebijakan," ujar politikus NasDem ini.
Baca Juga:Gobel: Segera Tetapkan Wabah PMK sebagai KLB
Dalam Pasal 59 Ayat 2 menyatakan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya. Rudi menilai langkah ini sudah tepat, mengingat selama ini jika BUMN merugi, para Komisaris dan Dirut ini hanya melapor ke DPR dan mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menutupi kerugian.
Baca Juga:Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Dialihkan saat Pembelian BBM
"Sebagai anggota Komisi VI yang membidangi BUMN, saya mendukung PP yang dikeluarkan presiden. Karena enak sekali hidup seperti itu mereka (Komisaris dan Dirut BUMN). Perusahaan sudah mau bangkrut, tinggal minta uang rakyat ke DPR dengan dalih PMN. Ujungya uang pajak rakyat habis untuk nutupi kerugian perusahaan BUMN," kata Rudi kepada wartawan, Senin (13/6).
Rudi menjelaskan, Dirut, Komisaris dan jajarannya adalah nahkoda sebuah organisasi yang bernama perseroan. Sehingga, naik turunnya atau hitam putihnya suatu perseroan semua karena kebijakan yang dibuat oleh mereka dan butuh pertanggungjawabannya.
"Seluruh kebijakan mulai dari perekrutan pekerja staf dan kebijakan investasi, divestasi, right issue, penjualan obligasi. Itu semua langka kebijakan yang dikeluarkan dirut dan jajarannya yang tak bisa asal-asalan serta salah mengeluarkan kebijakan," ujar politikus NasDem ini.
Baca Juga:Gobel: Segera Tetapkan Wabah PMK sebagai KLB