LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota
Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mendukung penuh kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022. PP yang diteken
Jokowi pada 8 Juni 2022 ini mengacu tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Dalam Pasal 59 Ayat 2 menyatakan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian
BUMN yang dikelolanya. Rudi menilai langkah ini sudah tepat, mengingat selama ini jika BUMN merugi, para Komisaris dan Dirut ini hanya melapor ke DPR dan mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menutupi kerugian.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Dialihkan saat Pembelian BBM"Sebagai anggota Komisi VI yang membidangi BUMN, saya mendukung PP yang dikeluarkan presiden. Karena enak sekali hidup seperti itu mereka (Komisaris dan Dirut BUMN). Perusahaan sudah mau bangkrut, tinggal minta uang rakyat ke DPR dengan dalih PMN. Ujungya uang pajak rakyat habis untuk nutupi kerugian perusahaan BUMN," kata Rudi kepada wartawan, Senin (13/6).
Rudi menjelaskan, Dirut, Komisaris dan jajarannya adalah nahkoda sebuah organisasi yang bernama perseroan. Sehingga, naik turunnya atau hitam putihnya suatu perseroan semua karena kebijakan yang dibuat oleh mereka dan butuh pertanggungjawabannya.
"Seluruh kebijakan mulai dari perekrutan pekerja staf dan kebijakan investasi, divestasi,
right issue, penjualan obligasi. Itu semua langka kebijakan yang dikeluarkan dirut dan jajarannya yang tak bisa asal-asalan serta salah mengeluarkan kebijakan," ujar politikus NasDem ini.
Baca Juga: Gobel: Segera Tetapkan Wabah PMK sebagai KLBMenurut Rudi, dengan dikeluarkannya PP No. 23 tahun 2022 oleh Presiden Jokowi akan membuat semua direksi dan jajaran bepikir menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam membuat kebijakan. "Jika nanti kebijakan yang dibuat asal asalan, ya rasakan akibatnya. Itu namanya ada punhisment atau hukuman dan ada rewad ke direksi ketika perseroan juga memperoleh laba maksimal," tutup legislator asal Dapil Sumut III ini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam beleid tersebut, komisaris dan dewan pengawas BUMN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan harus bertanggung jawab apabila BUMN yang dikelolanya mengalami rugi (Pasal 59 ayat 1).
Pasal tersebut menerangkan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selain itu, Jokowi juga melarang direksi BUMN menjadi calon legislatif, calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah.
Baca Juga:
DPR Minta Industri Keuangan Tingkatkan Literasi Publik
Perkuat UU TPKS, Anggota Baleg Desak RKUHP Segera Disahkan(asf)