Pernikahan Beda Agama Haram, Berzina Sepanjang Usia Rumah Tangga
Fajar adhitya
Kamis, 23 Juni 2022 - 10:05 WIB
Salah satu prosesi dalam upacara pernikahan adat Jawa. Foto: Langit7.id/iStock
Praktik pernikahan beda agama masih terjadi di kalangan muslimin. Teranyar, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada senin 20 Juni lalu.
Syariat Islam telah jelas melarang akad pernikahan seorang muslim dengan nonmuslim. Otoritas ulama tanah air, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa haramnya pernikahan beda agama sebagai landasan hukum syariat.
Baca Juga:Sidang Gugatan Nikah Beda Agama di MK, DDII Ajukan Sebagai Pihak Terkait
MUI mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut, menghasilkan dua poin utama, yakni perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.
Fatwa yang dikeluarkan MUI di atas, berlandaskan pada nash agama baik itu Alquran, hadits, hingga qaidah fiqh. Seluruh kesepakatan, merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama. Beberapa ayat yang menjadi rujukan penetapan fatwa di antaranya:
Surat An Nisa ayat 3
Syariat Islam telah jelas melarang akad pernikahan seorang muslim dengan nonmuslim. Otoritas ulama tanah air, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa haramnya pernikahan beda agama sebagai landasan hukum syariat.
Baca Juga:Sidang Gugatan Nikah Beda Agama di MK, DDII Ajukan Sebagai Pihak Terkait
MUI mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut, menghasilkan dua poin utama, yakni perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.
Fatwa yang dikeluarkan MUI di atas, berlandaskan pada nash agama baik itu Alquran, hadits, hingga qaidah fiqh. Seluruh kesepakatan, merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama. Beberapa ayat yang menjadi rujukan penetapan fatwa di antaranya:
Surat An Nisa ayat 3