home global news

PN Surabaya Kabulkan Nikah Beda Agama, Padahal Tidak Sesuai Falsafah Pancasila

Sabtu, 25 Juni 2022 - 16:00 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya (foto: dpp-iphi.com)
Isu pernikahan beda agama kembali mencuat ke publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agam pasangan Islam dan Kristen. Permohonan itu tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

Ustadz Salim A Fillah menjelaskan, pernikahan beda agama tidak bisa dibenarkan dalam Islam. Di sisi lain, konstitusi Indonesia juga memiliki falsafah kuat tentang agama.

“Yang menjadikan suatu hubungan itu disebut pernikahan dan bukan perzinahan adalah Akad Nikah yang disyariatkan oleh Agama. Anehnya di Republik yang konstitusinya bersabda, ‘Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa’ ada yang mereduksi pernikahan hanya sebagai keperdataan,” tulis Salim A Fillah di akun twitter, Sabtu (25/6/2022).



Baca Juga: Putusan PN Surabaya Dinilai Dapat Merusak Masa Depan Umat



Senada dengan Ustadz Salim A Fillah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menyebut PN Surabaya salah memahami pencatatan nikah. Di mana pernikahan adalah urusan agama yang tak bisa dipisahkan dari aturan dalam agama.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pernikahan majelis ulama indonesia kawin beda agama pengadilan negeri surabaya
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya