home global news

Fatwa MUI Soal Ganja Medis Jadi Pedoman Aturan Undang-Undang

Rabu, 29 Juni 2022 - 10:35 WIB
Seorang ibu memohon legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. (Foto: Istimewa).
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, meminta Komisi Fatwa MUI segera membuat fatwa terkait dengan penggunaan ganja untuk medis.

Menurutnya, penggunaan ganja terlarang dalam Islam. Konsumsi secara ilegal di Indonesia juga masih dilarang.

"Ganja itu memang dilarang dalam Islam. Masalah kesehatan itu MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru kebolehannya itu,” kata Wakil Presiden RI ini dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Nantinya, kata dia, fatwa yang dikeluarkan MUI bakal menjadi pedoman bagi DPR. Sehingga dapat menjadi pertimbangan ketika membahas legalisasi ganja untuk medis.

Baca Juga: Wapres Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa Ganja Medis

“Jangan sampai nanti (penggunaannya) berlebihan dan menimbulkan kemudaratan. Ada berbagai klasifikasinya saya kira, MUI perlu membuat fatwa yang berkaitan dengan varietas ganja itu,” ujarnya

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis di Indonesia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ganja medis fatwa mui majelis ulama indonesia ma'ruf amin
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya