Forum Zakat: Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga Amil Zakat Terjamin Kuat
Muhajirin
Selasa, 05 Juli 2022 - 14:52 WIB
Direktur Eksekutif Forum Zakat (FOZ) Agus Budiyanto (Dok Pribadi)
Akuntabilitas lembaga filantropi Islam sedang diuji, setelah salah satu lembaga filantropi yaitu Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut oleh Majalah Tempo menyelewengkan donasi.
Kendati ACT bukan merupakan Lembaga Amil Zakat (LAZ), asosiasi yang menaungi LAZ yakni Forum Zakat menjawab kekhawatiran publik dengan menjamin akuntabilitas dan transparansi LAZ.
Baca Juga:FOZ Sebut ACT Bukan Bagian dari Ekosistem Pengelola Zakat
Direktur Eksekutif Forum Zakat (FOZ), Agus Budiyanto, menegaskan, lembaga amil (LAZ) memiliki tiga prinsip utama dalam membangun akuntabilitas dan transparansi.
“Yang perlu dipahami, LAZ ini terikat pada aturan-aturan. Setidaknya ada tiga prinsip aturan yang harus dipatuhi oleh pengelola zakat,” kata Budi kepada LANGIT7.ID, Selasa (5/7/2022).
Tiga prinsip itu yakni, pertama, aturan syariat. Poin ini sudah sangat jelas, sebab zakat merupakan mandat syariat dari agama Islam. Itu membuat lembaga zakat amanah dan profesional dalam mengelola dana umat.
Kedua, Aturan konstitusi di Indonesia. Ada beberapa aturan yang mengatur pengelolaan zakat, mulai UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Aturan turunannya.
Kendati ACT bukan merupakan Lembaga Amil Zakat (LAZ), asosiasi yang menaungi LAZ yakni Forum Zakat menjawab kekhawatiran publik dengan menjamin akuntabilitas dan transparansi LAZ.
Baca Juga:FOZ Sebut ACT Bukan Bagian dari Ekosistem Pengelola Zakat
Direktur Eksekutif Forum Zakat (FOZ), Agus Budiyanto, menegaskan, lembaga amil (LAZ) memiliki tiga prinsip utama dalam membangun akuntabilitas dan transparansi.
“Yang perlu dipahami, LAZ ini terikat pada aturan-aturan. Setidaknya ada tiga prinsip aturan yang harus dipatuhi oleh pengelola zakat,” kata Budi kepada LANGIT7.ID, Selasa (5/7/2022).
Tiga prinsip itu yakni, pertama, aturan syariat. Poin ini sudah sangat jelas, sebab zakat merupakan mandat syariat dari agama Islam. Itu membuat lembaga zakat amanah dan profesional dalam mengelola dana umat.
Kedua, Aturan konstitusi di Indonesia. Ada beberapa aturan yang mengatur pengelolaan zakat, mulai UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Aturan turunannya.