Potong Donasi untuk Operasional, Presiden ACT: Kami Bukan Lembaga Zakat
Ummu hani
Selasa, 05 Juli 2022 - 19:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok. ACT)
Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dirundung dugaan penyelewengan uang donasi. Hal ini menjadi perbincangan publik usai Laporan Majalah Tempo bertajuk 'Kantong Bocor Dana Umat' melaporkan penyelewengan donasi di lembaga kemanusiaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut Presiden ACT, Ibnu Khajar mengakui adanya pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahunnya.Uang itudigunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi ACT.
Baca Juga:Presiden ACT: Tidak Ada Bantuan ke Teroris
"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," ucap Ibnu saat konferensi pers di kantor ACT, Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, dikutip Langit7.id, Selasa (5/7/2022).
Pemotongan itu terbilang besar. Regulasi yang ada menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyebutkan potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen. Sedangkan zakat, infak, dan sedekah diperhitungkan untuk Amil sebesar 12,5 persen.
"Kenapa ada lebih karena yang kami kelola ACT bukan lembaga zakat. ACT yang dikelola donasi umum, filantropi umum. Kami perlu sampaikan di forum ini ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag," ungkap Ibnu.
Baca Juga:Kendaraan Pimpinan ACT Diklaim Hanya Inventaris
Menanggapi hal tersebut Presiden ACT, Ibnu Khajar mengakui adanya pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahunnya.Uang itudigunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi ACT.
Baca Juga:Presiden ACT: Tidak Ada Bantuan ke Teroris
"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," ucap Ibnu saat konferensi pers di kantor ACT, Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, dikutip Langit7.id, Selasa (5/7/2022).
Pemotongan itu terbilang besar. Regulasi yang ada menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyebutkan potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen. Sedangkan zakat, infak, dan sedekah diperhitungkan untuk Amil sebesar 12,5 persen.
"Kenapa ada lebih karena yang kami kelola ACT bukan lembaga zakat. ACT yang dikelola donasi umum, filantropi umum. Kami perlu sampaikan di forum ini ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag," ungkap Ibnu.
Baca Juga:Kendaraan Pimpinan ACT Diklaim Hanya Inventaris