Tak Asal Himpun Dana Umat, Lembaga Zakat Punya Pengawasan Berlapis
Muhajirin
Selasa, 05 Juli 2022 - 20:45 WIB
Ilustrasi (foto: baznas.go.id)
Lembaga Filantropi sedang jadi sorotan akibat dugaan penyelewengan donasi oleh pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Tidak demikian dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebab punya mekanisme pengawasan berlapis.
Direktur Eksekutif Forum Zakat (FOZ), Agus Budiyanto, menegaskan, konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia sangat ketat dan rigid, sehingga amat kecil kemungkinan terjadi penyelewengan.
Baca Juga: Potong Donasi untuk Operasional, Presiden ACT: Kami Bukan Lembaga Zakat
Pengawasan itu diatur dalam UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam aturan itu terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi-stakeholders), seperti Kementerian Agama, BAZNAS, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“(Tiga institusi itu) memiliki peran penting meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta peluang Conflict of Interest di dalam tubuh organisasi pengelola zakat,” kata Budi kepada LANGIT7.ID, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Direktur Eksekutif Forum Zakat (FOZ), Agus Budiyanto, menegaskan, konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia sangat ketat dan rigid, sehingga amat kecil kemungkinan terjadi penyelewengan.
Baca Juga: Potong Donasi untuk Operasional, Presiden ACT: Kami Bukan Lembaga Zakat
Pengawasan itu diatur dalam UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam aturan itu terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi-stakeholders), seperti Kementerian Agama, BAZNAS, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“(Tiga institusi itu) memiliki peran penting meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta peluang Conflict of Interest di dalam tubuh organisasi pengelola zakat,” kata Budi kepada LANGIT7.ID, Jakarta, Selasa (5/7/2022).