home global news

Tak Asal Himpun Dana Umat, Lembaga Zakat Punya Pengawasan Berlapis

Selasa, 05 Juli 2022 - 20:45 WIB
Ilustrasi (foto: baznas.go.id)
Lembaga Filantropi sedang jadi sorotan akibat dugaan penyelewengan donasi oleh pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Tidak demikian dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebab punya mekanisme pengawasan berlapis.

Direktur Eksekutif Forum Zakat (FOZ), Agus Budiyanto, menegaskan, konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia sangat ketat dan rigid, sehingga amat kecil kemungkinan terjadi penyelewengan.



Baca Juga: Potong Donasi untuk Operasional, Presiden ACT: Kami Bukan Lembaga Zakat



Pengawasan itu diatur dalam UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam aturan itu terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi-stakeholders), seperti Kementerian Agama, BAZNAS, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“(Tiga institusi itu) memiliki peran penting meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta peluang Conflict of Interest di dalam tubuh organisasi pengelola zakat,” kata Budi kepada LANGIT7.ID, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
filantropi islam laznas forum zakat amil zakat dana umat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya