home global news

Meski Izinnya Dicabut, ACT Akan Tetap Salurkan Dana Umat

Rabu, 06 Juli 2022 - 20:02 WIB
Konferensi Pers Aksi Cepat Tanggap (ACT) tanggapi pencabutan izin oleh Kemensos (foto: LANGIT7.ID/Hasanah Syakim)
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, mengaku kaget izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT dicabut Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Meski begitu, dia menyebut akan tetap menyalurkan dana umat yang terlanjur diberikan para donatur.

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” kata Ibnu Khajar di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ibnu Khajar mengatakan,ACT telah memenuhi panggilan Kemensos pada Selasa (5/7/2022) untuk mengklarifikasi hasil investigasi Majalah Tempo. Dalam pertemuan itu, dia menyebut pengurus ACT telah memberikan penjelasan secara rinci.

Baca Juga: ACT Sebut Alasan Pencabutan Izin Kemensos Tak Definitif



“Artinya, kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujar Ibnu Khajar.

Meski begitu, ACT tetap akan mematuhi keputusan Kemensos tersebut. Hanya saja, dana yang terkumpul di ACT sebelum izin itu dikeluarkan Bakal tetap disalurkan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
act kemensos aksi cepat tanggap dana umat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya