Mengaku Kooperatif, ACT Sayangkan Pencabutan Izin PUB oleh Kemensos
Hasanah syakim
Kamis, 07 Juli 2022 - 00:48 WIB
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (foto: istimewa)
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar menyampaikan bahwa Yayasan ACT selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.
Namun Ibnu menyayangkan keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari YayasanACT.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu kepada awak media di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Dia menuturkan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kementerian Sosial (Kemensos) di mana dalam proses tersebut semuanya telah dijelaskan secara rinci.
Baca Juga: ACT Sebut Alasan Pencabutan Izin Kemensos Tak Definitif
Namun Ibnu menyayangkan keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari YayasanACT.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu kepada awak media di kantor ACT, Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Dia menuturkan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kementerian Sosial (Kemensos) di mana dalam proses tersebut semuanya telah dijelaskan secara rinci.
Baca Juga: ACT Sebut Alasan Pencabutan Izin Kemensos Tak Definitif