Ini Alasan PPATK Blokir 60 Rekening ACT
Ummu hani
Kamis, 07 Juli 2022 - 10:35 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok. ACT)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening keuangan milik Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di 33 bank, buntut kasus dugaan penyelewengan dana donasi.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pemblokiran tersebut bertujuan agar tak ada lagi dana donasi yang masuk, maupun keluar dari rekening lembaga filantropi itu. "Kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan,” ujar Ivan dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga:Mengaku Kooperatif, ACT Sayangkan Pencabutan Izin PUB oleh Kemensos
PPATK menduga ada dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT. Namun, dana tersebut tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan melainkan untuk dikelola secara bisnis dan menghasilkan keuntungan.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," kata Ivan.
PPATK juga menemukan, ACT terbukti melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar. "Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT," tutur Ivan.
Baca Juga:60 Rekeningnya Diblokir, ACT Akan Audiensi dengan PPATK
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pemblokiran tersebut bertujuan agar tak ada lagi dana donasi yang masuk, maupun keluar dari rekening lembaga filantropi itu. "Kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan,” ujar Ivan dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga:Mengaku Kooperatif, ACT Sayangkan Pencabutan Izin PUB oleh Kemensos
PPATK menduga ada dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT. Namun, dana tersebut tidak langsung disalurkan sebagai sumbangan melainkan untuk dikelola secara bisnis dan menghasilkan keuntungan.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," kata Ivan.
PPATK juga menemukan, ACT terbukti melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar. "Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT," tutur Ivan.
Baca Juga:60 Rekeningnya Diblokir, ACT Akan Audiensi dengan PPATK