Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut, Ini Alasan Kemenag
Mahmuda attar hussein
Kamis, 07 Juli 2022 - 17:24 WIB
Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut. (Foto: Istimewa).
Izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah dicabut. Kementerian Agama (Kemenag) beralasan karena adanya dugaan pelanggaran hukum berat.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan nomor statistik dan tanda daftar Ponpes Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam dugaan kasus asusila dan perundungan terhadap santri.
Baca Juga: Kiai Harus Teladani Rasulullah Hukum Fatimah Tercinta
Namun pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Padahal ada dugaan pelanggaran hukum berat terhadap MSAT.
"Dugaan asusila ini bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama," ujarnya.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan nomor statistik dan tanda daftar Ponpes Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam dugaan kasus asusila dan perundungan terhadap santri.
Baca Juga: Kiai Harus Teladani Rasulullah Hukum Fatimah Tercinta
Namun pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Padahal ada dugaan pelanggaran hukum berat terhadap MSAT.
"Dugaan asusila ini bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama," ujarnya.