Berapa Maksimal Pengkurban untuk 1 Ekor Sapi? Ini Kata Ustaz
Andi Muhammad
Jum'at, 08 Juli 2022 - 18:45 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
Sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah kurban, ada berbagai cara yang dapat ditempuh seorang muslim dalam melaksanakan kurban, yaitu berserikat atau patungan. Di antara hewan kurban yang dapat dilakukan dengan teknis patungan adalah sapi dan unta.
Pendakwah ustaz Abdul Somad atau yang akrab dipanggil UAS Menjelaskan, ada hewan yang bisa dibeli secara patungan dengan batas maksimal orang dan ada juga yang tidak. "Satu ekor sapi untuk tujuh orang, nah itu standar maksimal," jelas UAS dalam kutipan ceramahnya, Jumat (8/7/2022).
Ada pula hewan kurban yang tidak bisa dibeli secara patungan. Kambing merupakan hewan kurban yang tidak bisa dibeli secara patungan.
Baca Juga:Juru Sembelih Harus Paham Ketentuan Syari dan Teknis
"Dalam hadits riwayat At-Thabrani, seorang pria pada zaman nabi berkurban satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarga. Mereka memakan dan juga membagikannya," kata Ustaz Abdul Somad.
Jadi bila berkurban satu kambing itu cukup untuk satu keluarga. Lalu menurut para ulama dibagi menjadi tiga, di mana sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga lainnya untuk kerabat.
Baca Juga:Ahli Farmasi Nilai Penggunaan Istilah Ganja Medis Rawan Ditunggangi
Pendakwah ustaz Abdul Somad atau yang akrab dipanggil UAS Menjelaskan, ada hewan yang bisa dibeli secara patungan dengan batas maksimal orang dan ada juga yang tidak. "Satu ekor sapi untuk tujuh orang, nah itu standar maksimal," jelas UAS dalam kutipan ceramahnya, Jumat (8/7/2022).
Ada pula hewan kurban yang tidak bisa dibeli secara patungan. Kambing merupakan hewan kurban yang tidak bisa dibeli secara patungan.
Baca Juga:Juru Sembelih Harus Paham Ketentuan Syari dan Teknis
"Dalam hadits riwayat At-Thabrani, seorang pria pada zaman nabi berkurban satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarga. Mereka memakan dan juga membagikannya," kata Ustaz Abdul Somad.
Jadi bila berkurban satu kambing itu cukup untuk satu keluarga. Lalu menurut para ulama dibagi menjadi tiga, di mana sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga lainnya untuk kerabat.
Baca Juga:Ahli Farmasi Nilai Penggunaan Istilah Ganja Medis Rawan Ditunggangi
(zhd)