Aturan Ambil Uang Operasional dari Dana Donasi Menurut Islam
Mahmuda attar hussein
Selasa, 12 Juli 2022 - 12:50 WIB
Ilustrasi ambil uang donasi. (Foto: Pixabay).
Ada aturan dalam mengambil uang operasional yayasan dari dana donasi. Menurut hukum Islam memang sah-sah saja mengalokasikan untuk kebutuhan lembaga.
Pakar Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik menjelaskan, ada beberapa sumber dana yang bisa digunakan untuk kebutuhan biaya operasional yayasan donasi. Begitu juga dengan besarannya yang telah ditentukan.
"Dalam Islam yang diatur secara ketat adalah penggunaan hak amil dari dana zakat, yaitu maksimal 12,5 persen sesuai dengan pendapat para ulama," kata dia kepada Langit7, Senin (11/7/2022).
Selain itu, tambah dia, ada dana wakaf yang juga bisa dimanfaatkan. Namun, hak nazir hanya bisa diperoleh setelah mendayagunakan dan menginvestasikan wakaf tersebut.
Baca Juga: Pecat Pengelola Tak Amanah, Cara Khalifah Umar Hindari Penyelewengan Donasi Umat
"Artinya, nazir berhak memperoleh haknya dari hasil investasi wakaf. Adapun dana lain seperti infak, sedekah dan dana sosial lainnya termasuk CSR, tidak ada patokan yang pasti," katanya.
Di sisi lain, perihal penggunaan dana donasi untuk keperluan operasional yayasan itu haruslah dipertimbangkan terkait masalah kepatutan dan kepantasan.
Pakar Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik menjelaskan, ada beberapa sumber dana yang bisa digunakan untuk kebutuhan biaya operasional yayasan donasi. Begitu juga dengan besarannya yang telah ditentukan.
"Dalam Islam yang diatur secara ketat adalah penggunaan hak amil dari dana zakat, yaitu maksimal 12,5 persen sesuai dengan pendapat para ulama," kata dia kepada Langit7, Senin (11/7/2022).
Selain itu, tambah dia, ada dana wakaf yang juga bisa dimanfaatkan. Namun, hak nazir hanya bisa diperoleh setelah mendayagunakan dan menginvestasikan wakaf tersebut.
Baca Juga: Pecat Pengelola Tak Amanah, Cara Khalifah Umar Hindari Penyelewengan Donasi Umat
"Artinya, nazir berhak memperoleh haknya dari hasil investasi wakaf. Adapun dana lain seperti infak, sedekah dan dana sosial lainnya termasuk CSR, tidak ada patokan yang pasti," katanya.
Di sisi lain, perihal penggunaan dana donasi untuk keperluan operasional yayasan itu haruslah dipertimbangkan terkait masalah kepatutan dan kepantasan.