home edukasi & pesantren

Menteri Ad Interim dalam Pandangan Islam, Kewenangan Terbatas dan Harus Amanah

Rabu, 13 Juli 2022 - 19:00 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Dalam hukum tata negara Indonesia, menteri definitif dan menteri ad interim sangat berbeda. Menteri definitif adalah Menteri yang diangkat oleh Presiden yang memiliki otoritas penuh dalam melaksanakan tugasnya.

Ad interim memiliki arti untuk sementara waktu, jadi yang dimaksud dengan Menteri ad interim adalah orang yang menjabat sebagai Menteri untuk membantu Presiden dalam waktu tertentu atau hanya sementara waktu.

Menurut Imam Mawardi dalam kitab Ahkam Shulthoniyah, istilah menteri disebut wazir. Sama halnya dengan tata negara Indonesia, wazir juga terbagi menjadi dua yakni wazir tafwidhi dan wazir tanfidzi.

Wazir Tafwidhi adalah Menteri yang diangkat oleh khalifah untuk melaksanakan tugas-tugas berdasarkan pendapatnya dan ijtihadnya sendiri. Sedangkan, wazir tanfidzi adalah wazir yang memiliki otoritas yang sangat lemah dan syarat-syaratnya yang sangat sedikit, karena kebijakannya tetap berpaku terhadap keputusan khalifah.

Baca Juga:Manuver Muhadjir Jabat Ad Interim: Cabut Izin ACT, Batalkan Pencabutan Izin Shiddiqiyyah

Maksudnya ialah, wazir tanfidzi tidak memiliki hak dalam mengambil kebijakan yang stategis dan hanya menunggu keputusan dari khalifah.

Namun, dalam tata negara Islam, untuk menjadi menteri seseorang harus mempunyai kriteria seperti kriteria menjadi imam (khalifah), kecuali nasab. Ini karena menteri merupakan pelaksana gagasan ijtihad dan harus mempunyai sifat mujtahid.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
politik menteri hukum islam politik islam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya