LANGIT7.ID - Dalam hukum tata negara Indonesia, menteri definitif dan menteri ad interim sangat berbeda. Menteri definitif adalah Menteri yang diangkat oleh Presiden yang memiliki otoritas penuh dalam melaksanakan tugasnya.
Ad interim memiliki arti untuk sementara waktu, jadi yang dimaksud dengan Menteri ad interim adalah orang yang menjabat sebagai Menteri untuk membantu Presiden dalam waktu tertentu atau hanya sementara waktu.
Menurut Imam Mawardi dalam kitab
Ahkam Shulthoniyah, istilah menteri disebut wazir. Sama halnya dengan tata negara Indonesia, wazir juga terbagi menjadi dua yakni
wazir tafwidhi dan
wazir tanfidzi. Wazir Tafwidhi adalah Menteri yang diangkat oleh khalifah untuk melaksanakan tugas-tugas berdasarkan pendapatnya dan ijtihadnya sendiri. Sedangkan,
wazir tanfidzi adalah wazir yang memiliki otoritas yang sangat lemah dan syarat-syaratnya yang sangat sedikit, karena kebijakannya tetap berpaku terhadap keputusan khalifah.
Baca Juga: Manuver Muhadjir Jabat Ad Interim: Cabut Izin ACT, Batalkan Pencabutan Izin Shiddiqiyyah
Maksudnya ialah,
wazir tanfidzi tidak memiliki hak dalam mengambil kebijakan yang stategis dan hanya menunggu keputusan dari khalifah.
Namun, dalam tata negara Islam, untuk menjadi menteri seseorang harus mempunyai kriteria seperti kriteria menjadi imam (khalifah), kecuali nasab. Ini karena menteri merupakan pelaksana gagasan ijtihad dan harus mempunyai sifat mujtahid.
Selain itu, seseorang yang akan diangkat menjadi Menteri harus memiliki kriteria tambahan diluar kriteria yang telah ditentukan oleh imam (khalifah). Kriteria itu yakni memiliki keahlian terhadap tugas yang dibebankan kepadanya, seperti urusan perang dan pajak.
Imam Al-Mawardi menyebut ada tujuh sifat yang harus dimiliki oleh
wazir tanfidzi atau Menteri ad interim yaitu:
1. Amanah. Seorang
wazir tanfidzi tidak boleh berkhianat terhadap apa yang telah diamanahkan oleh imam atau khalifah kepadanya, dan tidak menipu jika dimintai nasihat.
Baca Juga: Saat Nabi Muhammad Jadi Juru Damai Pertikaian Kabilah di Makkah
2. Ucapan yang disampaikannya dapat dipercaya. Itu agar setiap informasi atau ucapan yang disampaikannya dapat dipercaya oleh masyarakat.
3. Seorang
wazir tanfidzi sedikit keinginannya untuk mengejar dunia, sehingga ia tidak mudah untuk disuap dalam menjalankan tugas dan tidak tertipu kemudian bertindak sembrono.
4. Tidak mempunyai permusuhan, dan percekcokan dengan manusia, sehingga
tidak terjadi ketidakadilan di antara mereka selama memimpin.
5. Membuat laporan kepada imam (khalifah) dan memberitahukan laporan yang ia dapatkan kepada imam atau khalifah, karena
wazir tanfidzi merupakan saksi bagi imam (khalifah).
Baca Juga: Reshuffle di Masa Umar bin Khattab, Dicopotnya Panglima Terbaik Demi Jaga Akidah Umat
6. Seorang Menteri ad interim atau
wazir tanfidzi harus memiliki kecerdasan dalam menghadapi segala permasalahan yang dihadapi. Semangat dan tekad menjadi tidak benar, jika ia kurang mampu mengetahui persoalan-persoalan dan rancu terhadapnya.
7. Dia tidak termasuk orang-orang yang menuruti hawa nafsu. Itu karena hawa nafsu mengeluarkan seseorang dari kebenaran kepada kebatilan dan tidak mampu membedakan orang yang benar dan orang yang salah.
Sesungguhnya, hawa nafsu itu menipu akal, dan menjauhkan seseorang dari kebenaran. Rasulullah SAW bersabda, “kecintaanmu kepada sesuatu membuatmu buta dan tuli.” (HR Abu Daud, dan Ahmad).
(jqf)