home masjid

Hukum Tinggalkan Shalat Jumat, Awas Dianggap Murtad

Jum'at, 22 Juli 2022 - 06:35 WIB
Ilustrasi shalat Jumat. (Foto: iStock).
Hukum tinggalkan shalat Jumat bagi seorang muslim adalah dosa. Bahkan bila 3 kali berturut-turut tanpa uzur bisa sampai dianggap murtad atau keluar dari Islam.

Shalat Jumat sama halnya dengan ibadah wajib, sama-sama fardhu ain. Allah SWT berfirman dalam Al Quran surah Jumuah ayat 9 yang artinya:

"Wahai orang–orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Baca Juga: Bukan Cuma Al Kahfi, Umat Juga Dianjurkan Shalawat di Malam Jumat


Ibadah setiap Jumat saat siang hari ini wajib bagi laki-laki. Adapun keringan bagi mereka yang meninggalkan ibadah tersebut yakni mengganti dengan shalat Dzuhur.

Mereka yang boleh mengganti shalat Jumat antara lain karena sakit. Selain itu musafir, mereka yang tinggal di pegunungan atau di tempat yang tidak ada jamaah Jumat.

Orang yang sengaja meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur akan ditutup hatinya oleh Allah SWT. Hal ini sebagaimana hadist Nabi SAW:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
shalat jumat shalat berjamaah hari jumat murtad
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya