home global news

Peran Strategis MUI, Rujukan Fatwa Umat Islam di Indonesia

Selasa, 26 Juli 2022 - 14:54 WIB
Munas X Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta tahun 2020 (Dok MUI)
Sejak didirikan pada 26 Juli 1975, pemerintah menyerahkan persoalan agama kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski begitu, pemerintah tak selalu mengikuti fatwa yang dikeluarkan MUI.

Salah satu contoh saat MUI dipimpin Prof Dr Buya Hamka mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam merayakan Natal bersama. Kala itu, Menteri Agama, Alamsyah Ratu Prawiranegara, meminta fatwa itu dicabut.

Tapi, Buya Hamka dengan tegas menolak dan memilih mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI. Buya Hamka kala itu memberikan nasihat, seperti dimuat Panji Masyarakat (1/8/1975):

“Kalau ada di antara kita apa sanksinya kalau nasehat dan fatwa tidak digubris oleh penguasa, tidaklah gampang ada undang-undang manusia yang akan menuntut pemerintah. Sebab, pemerintah itu sendiri adalah pemegang undang-undang.

Tetapi, Jika fatwa itu benar dan jujur, masih juga ditolak, maka pemegang-pemegang kuasa itu akan dihukum oleh Tuhan sendiri. Kadang-kadang mereka terima kontan di dunia ini juga. Bertambah mereka tidak percaya akan kekuasaan Tuhan, bertambah mereka tenggelam ke dalam laknat ilahi.”

Baca Juga: Sejarah MUI, 47 Tahun Mengayomi Umat Islam Indonesia

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mui majelis ulama indonesia milad 47 mui
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya