Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 22 April 2026
home global news detail berita

Peran Strategis MUI, Rujukan Fatwa Umat Islam di Indonesia

Muhajirin Selasa, 26 Juli 2022 - 14:54 WIB
Peran Strategis MUI, Rujukan Fatwa Umat Islam di Indonesia
Munas X Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta tahun 2020 (Dok MUI)
LANGIT7.ID, Jakarta - Sejak didirikan pada 26 Juli 1975, pemerintah menyerahkan persoalan agama kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski begitu, pemerintah tak selalu mengikuti fatwa yang dikeluarkan MUI.

Salah satu contoh saat MUI dipimpin Prof Dr Buya Hamka mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam merayakan Natal bersama. Kala itu, Menteri Agama, Alamsyah Ratu Prawiranegara, meminta fatwa itu dicabut.

Tapi, Buya Hamka dengan tegas menolak dan memilih mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI. Buya Hamka kala itu memberikan nasihat, seperti dimuat Panji Masyarakat (1/8/1975):

“Kalau ada di antara kita apa sanksinya kalau nasehat dan fatwa tidak digubris oleh penguasa, tidaklah gampang ada undang-undang manusia yang akan menuntut pemerintah. Sebab, pemerintah itu sendiri adalah pemegang undang-undang.

Tetapi, Jika fatwa itu benar dan jujur, masih juga ditolak, maka pemegang-pemegang kuasa itu akan dihukum oleh Tuhan sendiri. Kadang-kadang mereka terima kontan di dunia ini juga. Bertambah mereka tidak percaya akan kekuasaan Tuhan, bertambah mereka tenggelam ke dalam laknat ilahi.”

Baca Juga: Sejarah MUI, 47 Tahun Mengayomi Umat Islam Indonesia

Pendiri Al-Fahmu Institute, Ustadz Fahmi Salim, menilai, mundurnya Buya Hamka sebagai Ketua Umum MUI pada 1981 merupakan bentuk protes kurang independennya MUI di depan pemerintah.

Setelah era reformasi, MUI tampil sebagai wajah dan wijhah (orientasi) perjuangan umat Islam, sebagaimana yang dicita-citakan Buya Hamka. MUI menjadi lembaga kontrol terhadap berbagai praktik keislaman yang menyimpang dari Islam.

“MUI menjadi rujukan utama fatwa keagamaan,” kata Ustadz Fahmi dalam tulisannya di laman Hidayatullah berjudul ‘Dinamika dan Peran Strategis Majelis Ulama Indonesia’ dikutip Selasa (26/7/2022).

Ada beberapa fatwa rujukan dalam merespon dinamika umat seperti fatwa haram Sekularisme, Liberalisme, dan Pluralisme Agama di Munas MUI 2005 bersama terbitnya lima fatwa lain. Demikian juga fatwa kasus penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2016.

Tidak hanya menerbitkan fatwa, pada 2008, MUI menggalang aksi satu juta massa menuntut pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Anti-Pornografi dan membubarkan Ahmadiyah pada 2008. Aksi itu merupakan buntut fatwa haram pornografi dan pornoaksi serta fatwa yang menyesatkan aliran Ahmadiyah.

Baca Juga: 4 Catatan MUI untuk Penyelenggaraan Haji Tahun Depan

Selain itu, MUI juga menjadi rujukan soal haram-haramnya sebuah produk. Sejak 6 Januari 1989, MUI memiliki Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Lembaga itu melakukan uji kehalalan, sekaligus menerbitkan sertifikasi halal.

Namun, posisi LPPOM MUI kini digantikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama RI, sebagai tindak lanjut UU No.30/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Secara garis besar, MUI memiliki empat peran strategis dalam mengawal umat Islam di Indonesia, di antaranya:

1. Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhai Allah Ta’ala.

2. Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antarumat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga: MUI Dukung Pemisahan Tempat Wanita-Pria di Transportasi Publik

3. Menjadi penghubung antara ulama dan umara (pemerintah) dan penerjemah timbal-balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional.

4. Meningkatkan hubungan serta kerjasama antar-organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslim dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 22 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)