LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memasuki usia ke-47 tahun pada Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat itu merupakan wadah musyawarah para ulama,
zu’ama, dan cendekiawan muslim untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di Tanah Air.
Lembaga tersebut yang lahir pada pada masa orde baru itu berdiri pada 7 Rajab 1395 H/26 Juli 1975 di Jakarta. MUI berdiri sebagai hasil musyawarah ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim dari berbagai penjuru Tanah Air. Ada 26 orang yang mewakili 26 provinsi pada masa itu.
Sepuluh di antaranya merupakan unsur ormas-ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar GUPPI, PTDI, DMI, dan Al Ittihadiyah.
Empat Ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut, dan Polri. 13 orang merupakan tokoh atau cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.
Baca Juga: KH Ma'ruf Amin Akan Wakili Presiden Jokowi di Milad ke 74 MUI
Musyawarah itu menghasilkan kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarah para ulama,
zu’ama, dan cendekiawan muslim. Hal itu tertuang dalam Piagam Berdirinya MUI yang ditandatangani semua peserta musyawarah. Di kemudian hari, piagam itu disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
Mengutip laman resmi MUI, momentum pendirian MUI bertepatan saat bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali setelah 30 Tahun Merdeka.
Kala itu, energi bangsa Indonesia banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat. Dalam perjalanannya, selama 25, MUI memiliki empat tujuan, di antaranya:
1. Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhai Allah Ta’ala.
2. Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antarumat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca Juga: MUI Dorong Masjid jadi Pelopor Perlindungan Iklim
3. Menjadi penghubung antara ulama dan umara (pemerintah) dan penerjemah timbal-balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional.
4. Meningkatkan hubungan serta kerjasama antarorganisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslim dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
Sampai hari ini, MUI telah dinahkodai delapan ulama besar, di antaranya Prof. Dr. Hamka (1977-1981), KH Syukri Ghozali (1981-1983), KH Hasan Basri (1985-1998), Prof. KH Ali Yafie (1998-2000), KH M Sahal Mahfudz (2000-2014), Dr HM Din Syamsuddin (2014-2015), Dr KH Ma’ruf Amin (2015-2020), dan KH Miftachul Akhyar (2020-sekarang).
Ketua MUI yang pertama, kedua, dan ketiga sudah meninggal dunia dan mengakhiri tugas-tugasnya. Sementara, ketua yang keempat dan dua yang terakhir masih terus berkhidmat untuk memimpin majelis para ulama ini.
Hubungan MUI dengan Pihak EksternalMUI merupakan gerakan masyarakat. Dalam hal ini, MUI tidak berbeda dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan lain di kalangan umat Islam, yang memiliki keberadaan otonom dan menjunjung tinggi semangat kemandirian.
Semangat ini ditampilkan dalam kemandirian, dalam arti tidak tergantung dan terpengaruh, kepada pihak-pihak luar dalam mengeluarkan pendapat, pikiran, sikap, dan mengambil keputusan atas nama organisasi.
Baca Juga: Komisi Fatwa MUI Sebut Tak Semua Produk Self Declare Layak SidangDalam kaitan dengan organisasi kemasyarakatan di kalangan umat Islam, MUI tidak bermaksud dan tidak dimaksudkan menjadi organisasi supra-struktur yang membawahi organisasi-organisasi kemasyarakat itu, apalagi memposisikan diri sebagai wadah tunggal yang mewakili kemajemukan dan keberagaman umat Islam.
MUI menjadi wadah silaturahmi ulama,
zu’ama, dan cendekiawan muslim dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam.
Di sisi lain, kemandirian MUI tidak berarti jadi penghalang untuk menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri. Itu akan dijalankan atas dasar saling menghargai posisi masing-masing serta tidak menyimpang dari visi, misi, dan fungsi MUI.
Hubungan dan kerjasama itu menunjukkan kesadaran MUI bahwa organisasi itu hidup dalam tatanan kehidupan bangsa yang sangat beragam, dan menjadi bagian utuh dari tatanan tersebut. Sikap ini menjadi salah satu ikhtiar MUI mewujudkan Islam sebagai
rahmatan lil-alamin.
(jqf)