Dugaan Penyelewengan Dana ACT Cederai Niat untuk Berbagi
Mahmuda attar hussein
Rabu, 27 Juli 2022 - 07:00 WIB
Ilustrasi penyelewengan dana donasi. (Foto: Pixabay).
Dugaan penyelewengan dana ACT telah menciderai niat orang-orang untuk berbagi. Pemerintah harus berbenah untuk membuat sistem kontrol yang baik.
Pakar hukum pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mengakui minimnya pengawasan terhadap yayasan ACT dan lembaga penghimpun dana lainnya.
"Ya ini kita sesali. Kita harus lihat siapa lembaga yang harusnya mengontrol," sebut Yenti seperti dilansir Antaranews, Selasa (27/6/2022).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ahyudin Banyak Berkiprah di Lembaga Kemanusiaan
Dia menilai, ada tumpang tindih perundang-undangan di Indonesia yang membuat pengawasan atau kontrol terhadap suatu lembaga tidak maksimal.
Di satu sisi, ACT sudah memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Sedangkan secara umum semua kegiatan penghimpunan dana jelas harus mempunyai ijin dari Bank Indonesia dan OJK.
Pakar hukum pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mengakui minimnya pengawasan terhadap yayasan ACT dan lembaga penghimpun dana lainnya.
"Ya ini kita sesali. Kita harus lihat siapa lembaga yang harusnya mengontrol," sebut Yenti seperti dilansir Antaranews, Selasa (27/6/2022).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ahyudin Banyak Berkiprah di Lembaga Kemanusiaan
Dia menilai, ada tumpang tindih perundang-undangan di Indonesia yang membuat pengawasan atau kontrol terhadap suatu lembaga tidak maksimal.
Di satu sisi, ACT sudah memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Sedangkan secara umum semua kegiatan penghimpunan dana jelas harus mempunyai ijin dari Bank Indonesia dan OJK.