Hukum Pemanfaatan Uang Zakat untuk Investasi, Ini Kata Ulama
Mahmuda attar hussein
Kamis, 28 Juli 2022 - 13:40 WIB
Ilustrasi pemanfaatan uang zakat untuk investasi. (Foto: iStock).
Hukum pemanfaatan uang zakat untuk investasi masih pro dan kontra. Sebagian ulama membolehkan, namun beberapa lagi melarang karena harta itu hak mustahik.
Tujuan menginvestasikan dana zakat itu agar uang yang ada bisa terus berkembang. Sekaligus menstimulus kegiatan kewirausahaan masyarakat.
Perdebatan muncul karena sebagian ulama sepakat bahwa dana zakat harus disegerakan untuk meringankan beban mustahik. Termasuk juga adanya potensi kerugian ketika menginvestasikan dana zakat.
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah." (QS. at-Taubah: 60).
Baca Juga: Pebisnis Wajib Bayar Zakat, Ini Hitungan yang Mesti Dikeluarkan
Ayat tersebut menunjukkan bahwa harta zakat adalah milik orang miskin, sebagai orang yang berhak menerima zakat. Untuk itu, baik muzakki, pengurus zakat, dan para amil tidak dibenarkan menunda penyerahan zakat kepada yang berhak.
Dari pemahaman tersebut pula, para ulama kontemporer melarang untuk menginvestasikan dana zakat. Seperti Imam Ibnu Utsaimin yang juga menegaskan perkara tersebut.
Tujuan menginvestasikan dana zakat itu agar uang yang ada bisa terus berkembang. Sekaligus menstimulus kegiatan kewirausahaan masyarakat.
Perdebatan muncul karena sebagian ulama sepakat bahwa dana zakat harus disegerakan untuk meringankan beban mustahik. Termasuk juga adanya potensi kerugian ketika menginvestasikan dana zakat.
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah." (QS. at-Taubah: 60).
Baca Juga: Pebisnis Wajib Bayar Zakat, Ini Hitungan yang Mesti Dikeluarkan
Ayat tersebut menunjukkan bahwa harta zakat adalah milik orang miskin, sebagai orang yang berhak menerima zakat. Untuk itu, baik muzakki, pengurus zakat, dan para amil tidak dibenarkan menunda penyerahan zakat kepada yang berhak.
Dari pemahaman tersebut pula, para ulama kontemporer melarang untuk menginvestasikan dana zakat. Seperti Imam Ibnu Utsaimin yang juga menegaskan perkara tersebut.