Bagaimana Hukum Bayar Wakaf di E-Commerce?
Fifiyanti Abdurahman
Kamis, 28 Juli 2022 - 18:14 WIB
Ilustrasi transaksi wakaf melalui e-commerce. Foto: LANGIT7/iStock
Perkembanganteknologi digital saat ini kian memudahkan kita beraktivitas, salah satunya bertransaksi. Sistem pembayaran juga terbilang mudah, cukup dengan gawai transaksi bisa dilakukan di mana dan kapan saja.
Salah satu yang merasakan manfaat ini adalah pembayaran wakaf yang bisa dilakukan melalui e-commerce.
Lalu, bagaimana hukum pembayaran wakaf yang terdapat pada platform belanja online?
Baca juga: Bolehkah Zakat Maal Dibayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Amil Zakat
AnggotaBadan Wakaf Indonesia (BWI), Agus Priyatno mengatakan hal tersebut boleh dilakukan asal perjanjiannya jelas dan tidak terdapat faktor riba atau gharar.
"Boleh, asal dari awal memang sudah jelas perjanjiannya, dan tidak ada faktor riba atau gharar," ujar Agus dalam acara Tanya Jawab Wakaf, Rabu (27/7/2022).
Lebih lanjut, Agus mengatakan dalam persoalan ekonomi seperti ini masuk ke wilayah wakalah bil ujrah.
Salah satu yang merasakan manfaat ini adalah pembayaran wakaf yang bisa dilakukan melalui e-commerce.
Lalu, bagaimana hukum pembayaran wakaf yang terdapat pada platform belanja online?
Baca juga: Bolehkah Zakat Maal Dibayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Amil Zakat
AnggotaBadan Wakaf Indonesia (BWI), Agus Priyatno mengatakan hal tersebut boleh dilakukan asal perjanjiannya jelas dan tidak terdapat faktor riba atau gharar.
"Boleh, asal dari awal memang sudah jelas perjanjiannya, dan tidak ada faktor riba atau gharar," ujar Agus dalam acara Tanya Jawab Wakaf, Rabu (27/7/2022).
Lebih lanjut, Agus mengatakan dalam persoalan ekonomi seperti ini masuk ke wilayah wakalah bil ujrah.