Soal Nikah Beda Agama, Ini Isi Otak Ade Armando
Fajar adhitya
Jum'at, 29 Juli 2022 - 19:46 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Ade Armando menjadi pihak Ahli dalam perkara gugatan Undang-Undang Perkawinan terkait pernikahan beda agama. Ade menyebut dalam kadiah hukum Islam, larangan pernikahan beda agama tak diatur secara eksplisit.
Pakar Komunikasi Bidang Semiotika ini melandaskan pemikirannya pada teks-teks Islam. Menurutnya, tidak ada satu pun teks di dalam Al-Qur’an yang mengharamkan semua bentuk pernikahan antaragama.
Baca Juga:Dispensasi Otoritas Keagamaan jadi Celah Pernikahan Beda Agama
Ade memandang, hal yang secara jelas disebutkan dilarang hanyalah pernikahan antara muslim dengan musyrik dan kafir. Sehingga tidak ada yang menyatakan pernikahan beda agama termasuk antara muslim dengan Nasrani adalah sesuatu yang haram.
"Jadi, yang berlangsung adalah perbedaan tafsir. Perbedaan ini yang menyebabkan perbedaan keyakinan memahami aturan mengenai perkawinan beda agama," kata Ade dalam Sidang Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilansir dari laman resmi MK, Jumat (29/7/2022).
Ade menambahkan, ketiadaan tafsir tunggal ini juga berlaku bagi Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan tentang perkawinan beda agama. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan UU Perkawinan tidak memuat ketentuan mengenai perbedaan agama antara calon suami dan istri merupakan larangan perkawinan.
Hal ini sejalan dengan Pasal 27 UUD 1945 yang di dalamnya juga mencakup hak asasi untuk kawin dengan sesama warga negara meskipun berbeda keyakinan. Permohonan Nomor 24/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Perkawinan ini diajukan oleh E. Ramos Petege, pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.
Pakar Komunikasi Bidang Semiotika ini melandaskan pemikirannya pada teks-teks Islam. Menurutnya, tidak ada satu pun teks di dalam Al-Qur’an yang mengharamkan semua bentuk pernikahan antaragama.
Baca Juga:Dispensasi Otoritas Keagamaan jadi Celah Pernikahan Beda Agama
Ade memandang, hal yang secara jelas disebutkan dilarang hanyalah pernikahan antara muslim dengan musyrik dan kafir. Sehingga tidak ada yang menyatakan pernikahan beda agama termasuk antara muslim dengan Nasrani adalah sesuatu yang haram.
"Jadi, yang berlangsung adalah perbedaan tafsir. Perbedaan ini yang menyebabkan perbedaan keyakinan memahami aturan mengenai perkawinan beda agama," kata Ade dalam Sidang Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilansir dari laman resmi MK, Jumat (29/7/2022).
Ade menambahkan, ketiadaan tafsir tunggal ini juga berlaku bagi Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan tentang perkawinan beda agama. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan UU Perkawinan tidak memuat ketentuan mengenai perbedaan agama antara calon suami dan istri merupakan larangan perkawinan.
Hal ini sejalan dengan Pasal 27 UUD 1945 yang di dalamnya juga mencakup hak asasi untuk kawin dengan sesama warga negara meskipun berbeda keyakinan. Permohonan Nomor 24/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Perkawinan ini diajukan oleh E. Ramos Petege, pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.