LANGIT7.ID, Jakarta -
Ade Armando menjadi pihak Ahli dalam perkara gugatan Undang-Undang Perkawinan terkait pernikahan beda agama. Ade menyebut dalam kadiah hukum Islam, larangan pernikahan beda agama tak diatur secara eksplisit.
Pakar Komunikasi Bidang Semiotika ini melandaskan pemikirannya pada teks-teks Islam. Menurutnya, tidak ada satu pun teks di dalam Al-Qur’an yang mengharamkan semua bentuk pernikahan antaragama.
Baca Juga: Dispensasi Otoritas Keagamaan jadi Celah Pernikahan Beda AgamaAde memandang, hal yang secara jelas disebutkan dilarang hanyalah pernikahan antara muslim dengan musyrik dan kafir. Sehingga tidak ada yang menyatakan
pernikahan beda agama termasuk antara muslim dengan Nasrani adalah sesuatu yang haram.
"Jadi, yang berlangsung adalah perbedaan tafsir. Perbedaan ini yang menyebabkan perbedaan keyakinan memahami aturan mengenai perkawinan beda agama," kata Ade dalam Sidang Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 yang dipimpin Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilansir dari laman resmi MK, Jumat (29/7/2022).
Ade menambahkan, ketiadaan tafsir tunggal ini juga berlaku bagi Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan tentang perkawinan beda agama. Bahkan,
Mahkamah Agung (MA) menyatakan UU Perkawinan tidak memuat ketentuan mengenai perbedaan agama antara calon suami dan istri merupakan larangan perkawinan.
Hal ini sejalan dengan Pasal 27 UUD 1945 yang di dalamnya juga mencakup hak asasi untuk kawin dengan sesama warga negara meskipun berbeda keyakinan. Permohonan Nomor 24/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Perkawinan ini diajukan oleh E. Ramos Petege, pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.
Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) selaku pihak terkait mengungkapkan bahwa dalil Hak Asasi Manusia (HAM) tidak bisa menjadi landasan diperbolehkannya nikah beda agama di Indonesia. HAM dapat dibatasi sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: DDII: HAM Tak Bisa jadi Landasan Pernikahan Beda Agama"Sejatinya, HAM bukanlah kebebasan individualis. Tetapi dalam Pembukaan UUD 1945 telah secara jelas menyebutkan di dalamnya terdapat sumber normatif bagi sumber hukum positif Indonesia," ucap kuasa hukum DDII, Abdullah Al Katiri dalam sidang sebelumnya.
Hal yang perlu ditekankan pula, sambung Abdullah, HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan HAM bukanlah melaksanakan dengan sebebas-bebasnya melainkan harus memperhatikan Pancasila.
"Dengan demikian dalil pokok Pemohon yang mendasarkan batu uji pada Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 merupakan dalil yang dipaksakan dan tidak memahami aturan HAM secara konprehensif yang diterapkan dalam UUD 1945," ujar Abdullah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan beda agama. Adapun
fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang menetapkan perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Fatwa kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Fatwa itu diputuskan setelah merujuk sejumlah ayat dalam Al-Qur’an yakni An-Nisa ayat 3, Surah Ar-Rum ayat 21, Surah At-Tahrim ayat 6, Surah Al-Baqarah ayat 221, dan Surah Al mumtahanah ayat 10.
Baca Juga:
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 221: Larangan Nikah Beda Agama
Aila: Pernikahan Beda Agama Ancam Ketahanan Keluarga(asf)