Ustadz Taufik Hidayat: Jangan Tunggu Mapan Baru Menikah
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 04 Agustus 2022 - 06:03 WIB
Ilustrasi menikah. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pernikahan merupakan suatu impian bagi semua orang. Tak hanya menghabiskan waktu menua bersama, pernikahan dalam pandangan Islam merupakan kewajiban dari kehidupan rumah tangga yang harus mengikuti ajaran-ajaran keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Hal ini senada dengan yang tercantum di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi "perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Baca Juga:Kemuliaan Nikah di Bulan Zulhijjah, Ini Penjelasan Gus Yusuf
Lantas, bagaimana jika seseorang itu, baik pria maupun wanita yang belum menikah? Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Al-Burdah, Ustadz Taufik Hidayat menjelaskan pandangannya melalui Kitab Tanqihul Qoul tentang keutamaan dari menikah.
النكاح سنتي، فمن رغب عن سنتي فليس مني (رواه ابن ماجه من رواية عائشة)
Annikahu sunnati, faman roghiba an sunnati falaisa minni. Artinya, "Nikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak suka dengan sunnahku maka dia bukanlah golongan kami." (HR. Ibnu Majah dari riwayat Sayyidah Aisyah)
"Annikahu sunnati, menikah adalah jalanku, jalannya Nabi Muhammad SAW. Faman roghiba an sunnati falaisa minni, maka siapa orang yang benci terhadap jalanku yakni melalui jalan pernikahan maka dia bukanlah orang-orang berjalan di manhajnya, berjalan di jalannya Nabi Muhammad SAW," kata Ustadz Taufik Hidayat dikutip dari kanal YouTube Yayasan Al-Burdah, Rabu (3/8/2022).
Hal ini senada dengan yang tercantum di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi "perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Baca Juga:Kemuliaan Nikah di Bulan Zulhijjah, Ini Penjelasan Gus Yusuf
Lantas, bagaimana jika seseorang itu, baik pria maupun wanita yang belum menikah? Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Al-Burdah, Ustadz Taufik Hidayat menjelaskan pandangannya melalui Kitab Tanqihul Qoul tentang keutamaan dari menikah.
النكاح سنتي، فمن رغب عن سنتي فليس مني (رواه ابن ماجه من رواية عائشة)
Annikahu sunnati, faman roghiba an sunnati falaisa minni. Artinya, "Nikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak suka dengan sunnahku maka dia bukanlah golongan kami." (HR. Ibnu Majah dari riwayat Sayyidah Aisyah)
"Annikahu sunnati, menikah adalah jalanku, jalannya Nabi Muhammad SAW. Faman roghiba an sunnati falaisa minni, maka siapa orang yang benci terhadap jalanku yakni melalui jalan pernikahan maka dia bukanlah orang-orang berjalan di manhajnya, berjalan di jalannya Nabi Muhammad SAW," kata Ustadz Taufik Hidayat dikutip dari kanal YouTube Yayasan Al-Burdah, Rabu (3/8/2022).