LANGIT7.ID, Jakarta -
Pernikahan merupakan suatu impian bagi semua orang. Tak hanya menghabiskan waktu menua bersama, pernikahan dalam pandangan Islam merupakan kewajiban dari kehidupan rumah tangga yang harus mengikuti ajaran-ajaran keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Hal ini senada dengan yang tercantum di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi "perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Baca Juga: Kemuliaan Nikah di Bulan Zulhijjah, Ini Penjelasan Gus YusufLantas, bagaimana jika seseorang itu, baik pria maupun wanita yang belum menikah? Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Al-Burdah, Ustadz Taufik Hidayat menjelaskan pandangannya melalui Kitab Tanqihul Qoul tentang keutamaan dari menikah.
النكاح سنتي، فمن رغب عن سنتي فليس مني (رواه ابن ماجه من رواية عائشة)Annikahu sunnati, faman roghiba an sunnati falaisa minni. Artinya, "Nikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak suka dengan sunnahku maka dia bukanlah golongan kami." (HR. Ibnu Majah dari riwayat Sayyidah Aisyah)
"Annikahu sunnati, menikah adalah jalanku, jalannya Nabi Muhammad SAW. Faman roghiba an sunnati falaisa minni, maka siapa orang yang benci terhadap jalanku yakni melalui jalan pernikahan maka dia bukanlah orang-orang berjalan di manhajnya, berjalan di jalannya Nabi Muhammad SAW," kata Ustadz Taufik Hidayat dikutip dari kanal YouTube Yayasan Al-Burdah, Rabu (3/8/2022).
"Ini peringatan bagi siapa saja orang yang bertahan dengan kejombloannya. Tentu kita tidak mau untuk tidak mengikuti jalan nabi muhammad, maka apa yang kita lakukan? Nikah," lanjutnya.
Baca Juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 221: Larangan Nikah Beda AgamaKemudian, Ustadz Taufik menjelaskan sabda Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda
(صلى الله عليه و سلم) "Iltamisur Rizqa Bin Nikaah."
"Carilah rizki Bin Nikaah dengan kita menikah. Jadi bukan mapan dulu baru nikah, tapi nikah dulu baru mapan," ujar Ustadz Taufik.
Keutamaan menikah lainnya, Rasulullah SAW bersabda: "Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)" (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
"Ibadah 2 rakaat yang dikerjakan sama orang yang sudah berkeluarga itu lebih baik ketimbang 70 rakaat yang dilakukan sama orang yang belum berkeluarga. Makanya kawin," ucap Ustadz Taufik.
Selanjutnya, Ustadz Taufik meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Akrimu auladakum wa-ahsinu adabahum." (Muliakanlah anak-anakmu dan perbaikilah adab mereka (HR. Ibnu Majah).
"Menikah itu berkah, punya anak itu rahmat. Ini tidak bisa dicapai kecuali orang itu memberlangsungkan akad pernikahan. Jangan lama-lama jomblo sahabat, nikah. Kemudian kita memuliakan anak itu jadi ladang ibadah kita sebagai orang tuanya," tutur Ustadz Taufik.
Baca Juga:
Pesan Ustadz Nashir Fahmi: Jauhi Pacaran dan Segera Menikah
3 Tahapan untuk Calon Pengantin Jelang Pernikahan di KUA
Pernikahan Beda Agama Haram, Berzina Sepanjang Usia Rumah Tangga
(asf)