Begini Islam Memandang Budaya Menerima dan Mengembalikan Amplop Sumbangan
Fifiyanti Abdurahman
Kamis, 04 Agustus 2022 - 11:38 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Indonesia merupakan negara dengan berbagai suku, bangsa dan agama, sehingga banyak budaya yang dimiliki, salah satunya memberikan amplop berisi uang, ataupun barang lainnya untuk orang yang sedang membuat acara atau sedang berduka.
Biasanya barang yang diberikan akan ditulis oleh pihak penerima dan ketika sih pemberi menggelar hajatan atau kegiatan lainnya, maka akan pemberiannya akan dikembalikan. Lalu apakah budaya seperti ini boleh dalam Islam?
Pendiri Rumah Tahfidz Tunarungu Darul A'shom di Condong Cantur, Depok Sleman, Yogyakarta Ustadz Abdul Khafi mengatakan dalam Islam budaya memberi hadiah baik berupa amplop ataupun barang lainnya lalu dicatat dan kelak akan dikembalikan oleh pihak penerima, hukumnya boleh. Menurut dia, selagi tidak melanggar syariat maka tidak masalah.
Baca juga:Dianjurkan Rasulullah SAW, Ini Segudang Manfaat Habbatussauda untuk Tubuh
"Daerah Jawa Barat tepatnya di Subang, juga memiliki tradisi seperti itu, mencatat apa pemberian orang kemudian nanti ke depannya mereka akan mengembalikannya. Itu tidak apa-apa, termasuk membantu mereka juga," ujar Ustadz Abdul Khafi kepada Langit7, Rabu (3/8/2022).
"Segala sesuatu tergantung niatnya, itu karena budaya kita dan jangan melawan budaya, selagi hal tersebut tidak melawan syariat Islam seperti syirik dan lainnya, maka boleh saja dilakukan," lanjut dia.
Maka itu, jika Anda berada didaerah yang memiliki tradisi demikian dan terpaksa harus ikut budayanya dengan niat bukan sedekah, melainkan ikram atau memuliakan orang-orang kampung atau ingin menyatukan hati dengan mereka, maka itu tidak apa-apa.
Biasanya barang yang diberikan akan ditulis oleh pihak penerima dan ketika sih pemberi menggelar hajatan atau kegiatan lainnya, maka akan pemberiannya akan dikembalikan. Lalu apakah budaya seperti ini boleh dalam Islam?
Pendiri Rumah Tahfidz Tunarungu Darul A'shom di Condong Cantur, Depok Sleman, Yogyakarta Ustadz Abdul Khafi mengatakan dalam Islam budaya memberi hadiah baik berupa amplop ataupun barang lainnya lalu dicatat dan kelak akan dikembalikan oleh pihak penerima, hukumnya boleh. Menurut dia, selagi tidak melanggar syariat maka tidak masalah.
Baca juga:Dianjurkan Rasulullah SAW, Ini Segudang Manfaat Habbatussauda untuk Tubuh
"Daerah Jawa Barat tepatnya di Subang, juga memiliki tradisi seperti itu, mencatat apa pemberian orang kemudian nanti ke depannya mereka akan mengembalikannya. Itu tidak apa-apa, termasuk membantu mereka juga," ujar Ustadz Abdul Khafi kepada Langit7, Rabu (3/8/2022).
"Segala sesuatu tergantung niatnya, itu karena budaya kita dan jangan melawan budaya, selagi hal tersebut tidak melawan syariat Islam seperti syirik dan lainnya, maka boleh saja dilakukan," lanjut dia.
Maka itu, jika Anda berada didaerah yang memiliki tradisi demikian dan terpaksa harus ikut budayanya dengan niat bukan sedekah, melainkan ikram atau memuliakan orang-orang kampung atau ingin menyatukan hati dengan mereka, maka itu tidak apa-apa.