home lifestyle muslim

Hukum Takziah dengan Kirim Karangan Bunga Papan

Kamis, 04 Agustus 2022 - 17:21 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Melayat atau takziah memiliki arti menghibur orang yang tengah berduka. Dalam Islam, takziah sangat dianjurkan untuk dilakukan, bahkan diganjar pahala yang sama dengan orang yang sabar menerimamusibah.

Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang bertakziah kepada orang yang ditimpa musibah, maka dia akan menerima pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut (orang yang ditimpa musibah)” (HR: Ibnu Majah).

Baca juga: Tiba di Indonesia, Presiden Jokowi Takziah ke Rumah Tjahjo Kumolo

Namun, di masa pandemi banyak orang menyampaikan rasa duka melaluikarangan bunga papan. Umumnya karangan bunga ini dikirimkan sebagai perwakilan pengirim yang tidak sempat datang bertakziah secara langsung.

Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Pusat, Ustadz Wido Supraha mengatakan jika ada saudara dan sahabat yang mengalami musibah, adalah sunnah bagi umat muslim untuk mengekspresikan empati dalam bentuk lisan maupun tulisan.

"Upaya Muslim untuk menguatkan semangat mereka adalah makna dari apa yang dikenal sebagai takziah," ujar Ustadz Wido kepada Langit7, Kamis (4/8/2022).

Syaikh Syihabuddin Ahmad bin Salamah al-Qulyubi dalam Hasyiyah al-Qulyubi Juz 01 Vol.343 berkata:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
takziah karangan bunga hukum islam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya