Cegah Kejahatan Seksual, Transjakarta Buka Lowongan 1.801 Petugas
Andi Muhammad
Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:00 WIB
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membuka lowongan kerja untuk posisi Petugas Layanan Operasi (PLO) untuk menjaga keamanan di dalam bus. Foto: Istimewa.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membuka lowongan kerja untuk posisi Petugas Layanan Operasi (PLO) untuk menjaga keamanan di dalam bus. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta Anang Rizkani Noor mengatakan, ini merupakan upaya TransJakarta meminimalisir aksi pelecehan seksual di dalam bus.
"Petugas kami siap membantu apabila pelanggan merasa ada gangguan keamanan dan kenyamanan pelanggan. Kami mengimbau pelanggan bisa melaporkan agar bisa ditindaklanjuti," ujar Anang dalam keterangan resmi, Kamis (4/8/2022).
Proses rekrutmen ini resmi dibuka hingga Ahad, 7 Agustus 2022 pukul 23.50 WIB. Lowongan kerja ini juga tidak dikenakan biaya alias gratis.
Baca Juga:Wagub Minta Masyarakat Lapor Tindak Asusila di Angkutan Umum ke 112
Bagi yang berminat, bisa mendaftarkan diri melalui situs https://sdm.transjakarta.co.id/karir/. Semua pelamar wajib melampirkan berkas seperti surat lamaran, riwayat hidup, KTP, KK, ijazah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta berkas pendukung lainnya).
Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 27 tahun pada 15 Agustus 2022.
"Petugas kami siap membantu apabila pelanggan merasa ada gangguan keamanan dan kenyamanan pelanggan. Kami mengimbau pelanggan bisa melaporkan agar bisa ditindaklanjuti," ujar Anang dalam keterangan resmi, Kamis (4/8/2022).
Proses rekrutmen ini resmi dibuka hingga Ahad, 7 Agustus 2022 pukul 23.50 WIB. Lowongan kerja ini juga tidak dikenakan biaya alias gratis.
Baca Juga:Wagub Minta Masyarakat Lapor Tindak Asusila di Angkutan Umum ke 112
Bagi yang berminat, bisa mendaftarkan diri melalui situs https://sdm.transjakarta.co.id/karir/. Semua pelamar wajib melampirkan berkas seperti surat lamaran, riwayat hidup, KTP, KK, ijazah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta berkas pendukung lainnya).
Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 27 tahun pada 15 Agustus 2022.