home global news

Mengenal Justice Collaborator, Permohonan Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J

Selasa, 09 Agustus 2022 - 12:21 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengajukan permohonan untuk menjadijustice collaboratorkepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigardir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Terkait hal itu, istilah justice collaborator pun menjadi ramai diperbincangkan. Kata kunci "Apa itu justice collaborator" hingga muncul di google trends. Lantas, apa itu justice collaborator?

Baca juga: Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Dosen Jurusan Hukum Bisnis, BINUS University Dr. Ahmad Sofian, SH, MA mengatakan justice collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.

Menurut dia, justice collaborator dalam perkembangan terkini mendapat perhatian serius, karena peran kunci mereka dalam “membuka” tabir gelap tindak pidana tertentu yang sulit diungkap oleh penegak hukum.

Adapun peran kunci yang dimiliki oleh justice collaborator diantaranya adalah mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara. Selain itu, justice collaborator juga memberikan informasi dan kesaksian pada aparat penegak hukum dalam proses peradilan.

Baca juga: Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J Diumumkan Sore Ini
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
lpsk brigadir j bharada richard eliezer justice collaborator
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya