LANGIT7.ID, Jakarta - Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum juga usai. Hingga kini, belum jelas siapa pelaku penghilangan nyawa terhadap ajudan Ferdy Sambo ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J akan diumumkan hari ini, Selasa (9/8/2022).
Hal tersebut diumumkan Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd. "Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (Insya Allah). Tersangka akan diumumkan hari ini. Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan," tulis Mahfud di akun Twitternya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Belum Dapat Izin Jenguk Ferdy SamboSenada dengan Mahfud MD, dalam kesempatan lain, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan akan mengumumkan tersangka ketiga dalam kasus ini.
"Iya betul, (diumumkan) di atas puku 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro akan disampaikan kepada teman-teman media," ujar Dedi, mengutip dari Antara.
Sebelumnya Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama, Bhayangkara Dua Polri, Richard Eliezer atau Barada E yang disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Kapolri Lantik Irjen Syahardiantono sebagai Kadiv Propam(zhd)