LANGIT7.ID - , Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengajukan permohonan untuk menjadi
justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan
Brigardir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Terkait hal itu, istilah
justice collaborator pun menjadi ramai diperbincangkan. Kata kunci "Apa itu
justice collaborator" hingga muncul di google trends. Lantas, apa itu
justice collaborator?Baca juga: Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir JDosen Jurusan Hukum Bisnis, BINUS University Dr. Ahmad Sofian, SH, MA mengatakan
justice collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan
penegak hukum.
Menurut dia,
justice collaborator dalam perkembangan terkini mendapat perhatian serius, karena peran kunci mereka dalam “membuka” tabir gelap tindak pidana tertentu yang sulit diungkap oleh penegak hukum.
Adapun peran kunci yang dimiliki oleh
justice collaborator diantaranya adalah mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara. Selain itu,
justice collaborator juga memberikan informasi dan kesaksian pada aparat penegak hukum dalam proses peradilan.
Baca juga: Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J Diumumkan Sore Ini"Dengan demikian kedudukan
justice collaborator merupakan saksi sekaligus sebagai tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan. Selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan," ujar Ahmad Sofian dikutip dari Binus University Business Law, Selasa (9/8/2022).
Dalam hukum nasional,
justice collaborator diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
Baca juga: TB Hasanuddin Soroti Komnas HAM Aktif Usut Kasus Kematian Brigadir JMeskipun begitu, kata Ahmad Sofian sumber hukum yang disebutkan di atas masih belum memberikan pengaturan yang proporsional, sehingga keberadaan
justice collaborator bisa direspon secara berbeda oleh penegak hukum.
Misalnya pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana
(Whistleblowers) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (
Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Lahirnya SEMA di atas didasarkan pada pertimbangan, bahwa dalam tindak pidana tertentu yang serius seperti
teroris,
korupsi,
narkotika, pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang, telah menimbulkan gangguan yang serius pada masyarakat, sehingga perlu ada perlakuan khusus kepada setiap orang yang melaporkan, mengetahui atau menemukan suatu tindak pidana yang membantu penegak hukum dalam mengungkapnya.
"Oleh sebab itu, untuk mengatasi tindak pidana tersebut di atas, para pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut perlu mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan khusus," pungkasnya.
(est)