Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
Garry Talentedo Kesawa
Selasa, 09 Agustus 2022 - 20:09 WIB
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).
Baca Juga:Polri Ungkap Peran Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dikutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 340 KUHP berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Sedangkan, pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Sementara Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP berbunyi:
Pasal 55 KUHP:
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).
Baca Juga:Polri Ungkap Peran Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dikutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 340 KUHP berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Sedangkan, pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Sementara Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP berbunyi:
Pasal 55 KUHP: