Sah, Tarif Integrasi MRT-LRT-TransJakarta Maksimum Rp10.000
Fifiyanti Abdurahman
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 11:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi MRT, LRT, dan TransJakarta. Foto: Langit7/iStock.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keluarkan keputusan soal penetapan tarif layanan integrasi transportasiMRT, LRT dan TransJakarta (TJ) maksimum Rp10.000 dalam satu kali perjalanan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal dan sudah ditandatangani sejak 8 Agustus 2022.
Dalam Kepgub tersebut dinyatakan bahwa paket tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan menggunakan minimal 2 layanan di antara moda transportasi seperti TransJakarta, MRT, dan LRT.
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol, Driver: Penghasilan Tambah, tapi...
Sedangkan paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian sebagai berikut:
Biaya awal: Rp2.500,-
Tarif: Rp250,- per km
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal dan sudah ditandatangani sejak 8 Agustus 2022.
Dalam Kepgub tersebut dinyatakan bahwa paket tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan menggunakan minimal 2 layanan di antara moda transportasi seperti TransJakarta, MRT, dan LRT.
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol, Driver: Penghasilan Tambah, tapi...
Sedangkan paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian sebagai berikut:
Biaya awal: Rp2.500,-
Tarif: Rp250,- per km