LANGIT7.ID - , Jakarta - Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan keluarkan keputusan soal penetapan tarif layanan integrasi transportasi
MRT,
LRT dan
TransJakarta (TJ) maksimum Rp10.000 dalam satu kali perjalanan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan
Angkutan Umum Massal dan sudah ditandatangani sejak 8 Agustus 2022.
Dalam Kepgub tersebut dinyatakan bahwa paket tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan menggunakan minimal 2 layanan di antara
moda transportasi seperti TransJakarta, MRT, dan LRT.
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol, Driver: Penghasilan Tambah, tapi...Sedangkan paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian sebagai berikut:
Biaya awal: Rp2.500,-
Tarif: Rp250,- per km
Plafon tarif: Rp10.000
Biaya awal sebesar Rp2.500,00 akan dikenakan kepada penumpang pada saat memasuki halte, stasiun, atau layanan
angkutan pengumpan (
feeder).
Selanjutnya, tarif perjalanan yang dibayar oleh penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yaitu sebesar Rp250,00 per kilometer (km) dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp10.000,00 dan maksimum waktu tempuh selama 180 menit.
Baca juga: Jelang Hari Kemerdekaan, Tarif Ojol Naik per 14 AgustusNamun, hal tersebut berlaku jika penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan kartu
uang elektronik, tiket elektronik, atau alat pembayaran elektronik lainnya di mesin validator (
tap in).
"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 (seratus delapan puluh) menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," demikian bunyi Kepgub dikutip Jumat (12/8/2022).
(est)