home masjid

Ustadz Oni Sahroni: Jangan Jadikan Masjid untuk Tempat Transaksi

Ahad, 14 Agustus 2022 - 13:30 WIB
ilustrasi seorang jemaah berangkat ke masjid. (Foto: Pixabay).
Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni, mengingatkan umat tidak menjadikan masjid untuk tempat transaksi. DKM harus menyediakan tempat khusus area jual beli.

"Selama transaksi muamalah dilakukan bukan di tempat salat 5 waktu, maka diperbolehkan. Adapun yang diperbolehkan sebagai tempat stan atau transaksi seperti di teras dan pelataran atau halaman masjid," ujar dia dalam kajiannya, dikutip Jumat (12/8/2022).

Orang Indonesia pertama yang meraih gelar doktor bidang Fiqih Muqarin dari Universitas al-Azhar, Kairo ini menambahkan, hal tersebut juga berlaku bagi mereka yang melakukan transaksi secara online.

Dia mengingatkan umat untuk menjaga kehormatan masjid dengan tidak melakukan transaksi apa pun, baik secara offline maupu online.

Baca Juga: Nabi SAW Larang Jual Beli di Masjid, Ini Kata Pakar Muamalah

"Jangan scroll produk marketplace di dalam masjid. Lebih baik keluar masjid untuk melakukan transaksi. Menurut saya itu pilihan yang lebih thayyib dan berkah untuk menjaga kehormatan masjid," ujar dia.

Pendapat ini terkait hadist Nabi SAW: "Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu." (HR. At Tirmidzi).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
masjid akad jual beli jual beli ustadz oni sahroni
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya