Jenderal TNI Tembaki Kucing hingga Mati, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Muhajirin
Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:00 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Viral di media sosial Brigjen TNI NA membunuh kucing-kucing liar di lingkungan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko) di Jalan RAA Martanegara, Bandung. Dia membunuh kucing-kucing itu menggunakan senapan angin dengan alasan menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat makan Perwira Sesko TNI.Lalu, bagaimana hukum membunuh kucing liar dalam Islam?
Baca Juga:Viral, Jenderal TNI Tembaki Sejumlah Kucing Liar di Sesko TNI
Ulama asal Makassar Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sanusi meminta umat Islam menghindari membunuh kucing. Jika memang mengganggu, kucing-kucing itu bisa dipindahkan ke tempat lebih nyaman atau penampungan kucing agar tetap hidup.
“Kalau terganggu dengan kucing, bisa pindahkan ke tempat yang cocok agar kucing itu bisa hidup. Tapi kalau kucing ini mengganggu, cara berlepas darinya kecuali membunuhnya, ini memang dibahas tentang hewan mengganggu dan tidak bisa dihindari kecuali membunuhnya. Itu dibolehkan,” kata Ustadz Dzulqarnain melalui akun youtube-nya, dikutip Kamis (18/8/2022).
Pengajar di Pesantren Raudhatul Qur'an an-Nasimiyyah, Semarang, Ustadz Ahmad Mundzir, mengatakan, menurut pendapat mu’tamad (pendapat kuat yang dibuat pegangan), hukum membunuh kucing adalah haram walaupun tingkah laku kucing sudah cukup ‘brutal’.
Baca Juga:Kucing Kesayangan Nabi SAW, Dinamai Muezza dan Sangat Penurut
Namun, menurut Al-Qadhi Husain, jika kucingsudah ‘brutal’ boleh dibunuh. Dalam hal ini, kucing disamakan dengan hewan-hewan fasik yang berjumlah lima hewan. Mereka bebas dibunuh yakni anjing galak, tikus, kalajengking, burung gagak, dan ular.
Baca Juga:Viral, Jenderal TNI Tembaki Sejumlah Kucing Liar di Sesko TNI
Ulama asal Makassar Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sanusi meminta umat Islam menghindari membunuh kucing. Jika memang mengganggu, kucing-kucing itu bisa dipindahkan ke tempat lebih nyaman atau penampungan kucing agar tetap hidup.
“Kalau terganggu dengan kucing, bisa pindahkan ke tempat yang cocok agar kucing itu bisa hidup. Tapi kalau kucing ini mengganggu, cara berlepas darinya kecuali membunuhnya, ini memang dibahas tentang hewan mengganggu dan tidak bisa dihindari kecuali membunuhnya. Itu dibolehkan,” kata Ustadz Dzulqarnain melalui akun youtube-nya, dikutip Kamis (18/8/2022).
Pengajar di Pesantren Raudhatul Qur'an an-Nasimiyyah, Semarang, Ustadz Ahmad Mundzir, mengatakan, menurut pendapat mu’tamad (pendapat kuat yang dibuat pegangan), hukum membunuh kucing adalah haram walaupun tingkah laku kucing sudah cukup ‘brutal’.
Baca Juga:Kucing Kesayangan Nabi SAW, Dinamai Muezza dan Sangat Penurut
Namun, menurut Al-Qadhi Husain, jika kucingsudah ‘brutal’ boleh dibunuh. Dalam hal ini, kucing disamakan dengan hewan-hewan fasik yang berjumlah lima hewan. Mereka bebas dibunuh yakni anjing galak, tikus, kalajengking, burung gagak, dan ular.