home global news

Tak Perlu Lagi Tes PCR, Ini Aturan Baru Naik Pesawat

Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:07 WIB
Pemeriksaan suhu tubuh bagi penumpang di Bandara Sultan Iskandar Muda. Foto: Langit7/iStock.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan udara, dan sudah berlaku sejak Senin, 29 Agustus 2022 kemarin.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Aturan Lengkap untuk Penumpang KAI, Wajib Vaksin Booster

Dalam perubahannya, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatiftes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan. Namun, hal itu berlaku jika penumpang sudah mendapatkan vaksinasi booster.

Selain itu, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara sudah dapat dilaksanakan 100 persen, namun tetap mematuhi protokol kesehatan yang tersedia.

Berikut, isi aturan baru secara lengkap yang dikutip dari dephub.go.id, Selasa (30/8/2022);

1. PPDN usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
covid-19 tes pcr vaksin booster perjalanan dalam negeri
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya